Jamaah : Penyelesaian Rubath, Hasil Keringat Jamaah!

    Jamaah : Penyelesaian Rubath, Hasil Keringat Jamaah!

    Lombok Barat NTB  - Polemik dana hibah pokir salah satu oknum anggota DPRD Lombok Barat dan Oknum pengurus salah satu yayasan, berhujung laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke pihak kepolisian. Ini diperkuat dengan adanya tanda bukti laporan pengaduan, Nomor: TBLP/114/III/2023/Ditreskrimsus, Tertanggal 20 Maret 2023.

    Terlapor dalam laporan tersebut merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat yang juga salah satu Pembina di yayasan tersebut dan Oknum salah satu Pengurus yayasan di Lombok Barat seberti yang diberitakan beberapa Media online (edisi 21 Maret 2023).

    Laporan pengaduan ini pun memantik dukungan jamaah dari salah satu Yayasan di Lombok Barat tersebut salah satunya Husni. Ia berharap, persoalan dana hibah pokir yang konon sebesar Rp 150, dapat segera tuntas meski melalui jalur hukum. 

    Terlebih lagi, dirinya bersama jamaah lain juga keberatan atas pernyataan Oknum pembina yayasan di media massa yang mengklaim, sebagian dari total keseluruhan dana hibah pokir tersebut, yakni sebesar Rp. 50 juta, sudah digunakan untuk penyelesaian rubath dan sisanya untuk sekretariat yayasan serta dibagikan ke musalah di Dusun Tegal.

    "Saya keberatan dengan pengakuan bapak oknum salah satu  pembina yayasan di media massa (red), " ungkap Husni dengan nada kecewa, saat ditemui Media ini, Sabtu pekan kemarin.

    Menurutnya, dana untuk penyelesaian rubath yayasan, murni dari hasil keringat para jamaah. Sebelumnya, kata Husni, pembina yayasan mendesak agar penyelesaian rubath disegerakan. Karena akan diresmikan oleh Bupati Lombok Barat. Itu pun, tanpa ada bantuan dari oknum pembina yayasan.

    "Kami nggak ada dana, tapi bagaimanapun caranya bangunan harus jadi, acaranya peresmiannya jalan. Kami para jamaah sepakat, satu-satunya jalan, dengan keliling desa minta sumbangan warga se ikhlasnya, dengan cara membagikan amplop kosong, " bebernya.

    "Setelah terkumpul totalnya sekitar Rp. 29 juta. Itu kami gunakan untuk finishing rubath, sampai acara peresmian. Jadi dari awal sampai finishing rubath, hingga acara peresmian itu hasil keringat jamaah. Oknum Pembina sendiri, hanya menanggung buah-buahan untuk menjamu tamu di acara peresmian, " sambung Husni.

    Senada disampaikan Sanusi. Jamaah yang sudah berkhidmat untuk yayasan selama 5 tahun berturut-turut ini pun mempertanyakan dana hibah pokir sebesar Rp. 50 juta. Toh juga, lanjut Sanusi, dana hibah tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara rill oleh Oknum pembina dan Oknum Pengurus yayasan di depan para jamaah.

    "Itu kan cuman pernyataannya saja Rp. 50 juta. Mana bukti yang bisa dijadikan pertanggung jawaban di depan jamaah. Jadi sumbangan yang disebut itu saya nggak tahu, " timpalnya.

    Sementara itu, Abdul Hamid, mengaku kaget saat mendengar dana hibah pokir Rp. 50 juta untuk yayasan. Kata dia, selama jadi jamaah,   belum pernah ada dana hibah pokir tahun 2022 yang disampaikan ke para jamaah di yayasan itu.

    "Itu yang kami tunggu koordinasi ke mudir (Pendiri Yayasan, red) untuk jadi pertanggung jawaban di depan jamaah. Tapi sampai sekarang kan tidak ada, " sesalnya sambil menunjukan beberapa bukti

    Pengakuan para jamaah ini pun diperkuat dengan beberapa bukti lainnya yang diperlihatkan Pendiri Yayasan ( di sapa Ustaz) . Ditambahkan Ustaz ini, Jika ditotal dana hasil dari pengumpulan jamaahnya, termasuk dana untuk perluasan yayasan serta penyelesaian rubath dan peresmiannya, mencapai Rp.50 juta.

    "Semua perhitungan dan buku catatan ada sama kami. Pengakuan oknum Pembina bahwa uang pribadinya juga digunakan untuk finishing rubath sampai nombokin untuk acara peresmian itu jauh, kebenarannya nggak ada, " tegasnya.

    Terpisah, Kepala Desa Jagaraga, Muhamad Hasyim, turut menyesalkan pernyataan Oknum Pembina yayasan, bahwa sebagian dana hibah pokir tersebut telah dimanfaatkan untuk rubath. 

    "Kalau Rp 50 juta yang diklaim Pembina yayasan ini, dikala saya menjabat Ketua Yayasan dulu, dan itu sebelum saya jadi Sekretaris Desa. Sehingga yayasan waktu itu diberikan Rp. 20 Juta. Sisanya dibagikan di beberapa Musala di Dusun Tegal. Dan pas pembagian saya tidak diundang, " jelasnya.

    Di sisi lain, pihaknya menduga bahwa pencairan dana hibah pokir itu tidak sesuai prosedur. Ini berdasarkan informasi yang ia peroleh, bahwa KTP bendahara yayasan yang digunakan untuk pencairan keseluruhan dana hibah tahun 2022, bukan dari bendahara. Melainkan dibuat baru oleh Oknum Pengurus yayasan tanpa menggunakan surat kuasa dari bendahara.

    "Bendahara sendiri nggak tahu persis soal proposal pengajuan dana hibah pokir. Bahkan laporan pertanggungjawabannya saja tidak tahu, " tutupnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sebut inflsi NTB di Atas Rata-rata, Mendagri...

    Artikel Berikutnya

    Hingga Hari Kedua Korban Kapal MT. Kristin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami