Ungkap Kasus Aborsi, 4 Tersangka Diamankan Polresta Mataram

    Ungkap Kasus Aborsi, 4 Tersangka Diamankan Polresta Mataram
    4 tersangka Aborsi di Mataram Diamankan Polisi, (16/05/2023)

    Mataram NTB - Polresta Mataram melalui Sat Reskrimnya berhasil mengungkap 2 kasus tindak Pidana Aborsi yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Dari dua kasus yang terungkap tersebut di amankan 4 tersangka, dua perempuan dan 2 pria (berpasangan).

    Peristiwa kedua kasus tersebut terjadi pada waktu dan TKP berbeda dimana kasus pertama terjadi di wilayah Cakranegara Kota Mataram dengan Tersangka Dua orang yang memiliki hubungan pacaran, terungkap pada pertengah April 2023.

    Kemudian kasus Aborsi kedua terjadi di wilayah Karang Jangkuk Kota Mataram dengan mengamankan sepasang kekasih yang masih berpacaran namun salah satunya sudah pernah menikah berstatus Janda diungkap pada sekitar akhir April 2023.

    Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari masing-masing Pasangan, bahwa  kronologis kejadian kedua kasus hampir sama yaitu akibat mengkonsumsi salah satu jenis obat yang diduga berefek pada keguguran dengan sengaja.

    "Pasangan yang perempuan meminum jenis obat yang berdampak keguguran. Menurut keterangan tersangka obat tersebut di peroleh dari salah seorang Bidan untuk tersangka kasus pertama, kemudia tersangka kasus kedua mengaku mendapat obat dengan membeli dari salah satu Apotik, "jelas Yogi.

    Begitu pula latar belang tindakan tersebut dilakukan, karena sama-sama tidak mampu menafkahi bila anak tersebut lahir, disamping itu tak kuat menanggung malu didepan semua keluarga tersangka.

    Sedangkan munculnya informasi serta pengungkapan dilakukan berawal dari Informasi pihak RSUD Kota Mataram tentang adanya pasien yang keguguran akibat konsumsi obat tertentu. Dari informasi tersebut dilakukan pengembangan dan ternya diduga Aborsi tersebut disengaja oleh Masing-masing pelaku dalam dua kasus tersebut.

    "Keempat tersangka dijerat Pasal 77 Ayat 1 UU PPA tahun 2015 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun Penjara, "tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Melakukan Pemerasan, Oknum Yang Mengaku...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Motivasi WBP Tentang Kesehatan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami