1,7 Kilogram Ganja dan 14,48 Gram Sabu Dimusnahkan Dit Resnarkoba Polda NTB

    1,7 Kilogram Ganja dan 14,48 Gram Sabu Dimusnahkan Dit Resnarkoba Polda NTB
    Kabid Humas Polda NTB (kanan) dan Dir Resnarkoba Polda NTB (kiri) saat memasukan ganja kedalam mesin Pemusnahan. (07/10)

    Mataram NTB - Sebanyak 1, 7 Kilogram Ganja dan 14, 48 Gram sabu Barang Bukti  hasil sitaan yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB hari ini di musnahkan.

    Pemusnahan ini berlangsung di depan Halaman  Gedung Hanggar Pejuang Tangguh Polda NTB, (07/10).

    Pemusnahan yang digelar DitResnarkoba Polda NTB tersebut di pimpin langsung Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, serta dihadiri oleh Direktur Resnarkoba Polda NTB, perwakilan Kejaksaan, Perwakilan dari Pengadilan, Perwakilan Balai BPOM Mataram.

    Dalam keterangannya saat memimpin Press rilis pemusnahan barang bukti berupa narkotika tersebut, Kabid Humas menjelaskan, bahwa barang bukti yang akan di musnahkan kali ini adalah hasil pengungkapan Dit Resnarkoba Polda NTB pada 26 Juli 2022 untuk kasus sabu dengan mengamankan satu orang tersangka (NS) di wilayah Lombok timur.

    Sedangkan barang bukti ganja yang akan dimusnahkan tersebut adalah hasil Pengungkapan pada 29 Juli 2022 dengan mengamankan tersangka PRP di wilayah Lombok timur.

    Sebelum pemusnahan dimulai, Kabid Humas menjelaskan bahwa adapun dasar dari pemusnahan barang bukti sesuai pasal 91 ayat 2 UU narkotika, bahwa BB sitaan narkoba yang disimpan penyidik wajib dilakukan pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari kejaksaan.

    "Oleh karena itu maka kita melakukan pemusnahan atas hasil sitaan sebagai barang bukti tindak pidana Narkotika, setelah barang bukti dikurangi untuk beberapa keperluan, "jelas Artanto.

    Ada tiga kategori dilakukan proses pemusnahan Lanjutnya, yakni pertama disisihkan untuk kepentingan Pembuktian (Laboratorium), kedua sisihkan sebagai BB di persidangan, dan terakhir sisanya di musnahkan.

    "Jumlah yang kita musnahkan tersebut, merupakan sisa dari yang telah disisihkan untuk kebutuhan tersebut diatas, "tutup Artanto.

    Proses pemusnahan barang bukti diakhiri dengan proses penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh Dir Resnarkoba Polda NTB, perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan, perwakilan BPOM serta para saksi.

    Pemusnahan itu sendiri dilakukan dengan membakar barang bukti, dengan dimasukan kedalam mesin pembakaran milik Balai Besar Penilaian Obat dan Makanan Mataram.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sidang Kasus ITE Atas Terdakwa IMS, Gede...

    Artikel Berikutnya

    Periksa Dokumen Tinggal Orang Asing, Tim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami