Mataram, NTB – Dalam razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam (10/01/2025), Tim Polresta Mataram mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang diduga milik anggota klub motor. Kendaraan-kendaraan tersebut, mayoritas sudah dimodifikasi penuh dan menggunakan knalpot brong, dianggap tidak memenuhi standar keselamatan untuk digunakan di jalan raya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan salah satu motor menyimpan senjata tajam berupa celurit di dalam joknya. Hal ini menambah kekhawatiran akan potensi tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh kelompok tersebut.
Pengamanan 13 Kendaraan Bermasalah
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., yang memimpin razia, menyebutkan bahwa total 13 unit sepeda motor diamankan. "Sebagian besar kendaraan tidak memiliki kelengkapan standar, menggunakan knalpot brong, dan modifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan jalan raya, " jelasnya.
Baca juga:
Amankan Tiga Penjabret Handphone di Dompu
|
Selain itu, ditemukannya senjata tajam menjadi perhatian serius. "Kami harus mengantisipasi potensi peristiwa pidana. Untuk kendaraan bermasalah, kami sudah berkoordinasi dengan Satlantas agar diproses sesuai aturan yang berlaku, " tambahnya.
Pembinaan Remaja dan Panggilan Orang Tua
Tidak hanya mengamankan kendaraan, belasan remaja yang terlibat juga diamankan untuk diberikan pembinaan. Langkah ini diambil untuk mencegah aksi-aksi yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kami akan memanggil orang tua mereka untuk datang ke Polresta Mataram. Mereka akan diberi pemahaman, dan anak-anaknya harus menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi tindakan serupa, " tegas AKP Regi.
Langkah Pencegahan untuk Keamanan Publik
Razia ini merupakan bagian dari upaya Polresta Mataram menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kota. Dengan meningkatnya aktivitas klub motor yang kerap mengganggu masyarakat, kepolisian berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas dan preventif.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum, sehingga keamanan bersama dapat terjaga. (Adb)