Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram Limpahkan Tersangka da BB 3 Perkara Peristiwa Karang Taliwang

    Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram Limpahkan Tersangka da BB 3 Perkara Peristiwa Karang Taliwang

    Mataram NTB - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pelimpahan para tersangka anak dibawah umur dan Barang Bukti (BB) tindak Pidana ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa 5 Februari 2024.

    Pelimpahan para tersangka dan BB ke Kejaksaan (Tahap II) setelah sebelumnya ketiga berkas tindak pidana tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan negeri Mataram.

    Perihal pelimpahan kasus yang terjadi pada Peristiwa Karang Taliwang yang terjadi akhir tahun lalu ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Kamis (08/02/2024).

    Kasat menjelaskan, Adapun tersangka dan BB dari Ketiga berkas perkara dugaan tindak pida tersebut yakni pertama, Tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut senjata penikam / penusuk sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan identitas tersangka MH (17) alamat Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram dengan BB berupa sebilah parang beserta sarungnya, selembar sarung, serta 1 buah jaket parasut berwarna hitam.

    Kedua, dugaan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam dan atau di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat di hukum, sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 1951 dan atau pasal 213 ke 1 KUHP sub pasal 212 KUHP Jo pasal 170 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Identitas tersangka MRA (17), MZF (16), dan MZ (15) ketiganya beralamat di lingkungan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dengan BB berupa 3 buah ketepel, 6 buah anak panah, 1 besi yang diruncingkan, 1 lembar rompi, 1 buah jaket, 3 buah celana pendek, serta 2 baju Hoodie.

    Sementara perkara ketiga, dugaan tindak Pidana barang siapa dengan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana di maksud dalam pasal 212 KUHP dengan identitas tersangka LA alias T (17) alamat lingkungan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram dengan barang bukti 1 buah ketepel dan 3 butir kelereng.

    Pelimpahan kelima tersangka dari 3 berkas perkara diatas diterima langsung JPU Dewi Setiawan Nugroho, SH.,  

    “Selanjutnya para tersangka akan menjalin proses hukum sesuai aturan yang berlaku, ”pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Menyetubuhi Cucunya, Seorang Nenek...

    Artikel Berikutnya

    Pangdam IX/ Udayana Tinjau Kesiapan RS TK.IV...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami