Saat Sidang, Saksi Tergugat Mengakui Komut PT GAK Pelaku Pengerusakan Bale Adat Sasak

    Saat Sidang, Saksi Tergugat Mengakui Komut PT GAK Pelaku Pengerusakan Bale Adat Sasak

    Mataram NTB - Ada fakta menarik dalam perkara sidang lanjutan perdata Gugatan Sederhana (GS) antara penggugat Hamzaeni melawan H. Sukismoyo, tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Mataram Senin (15/5).

    Agenda sidang dengan menghadirkan keterangan saksi tergugat yakni Sahabudin dan H. Mastar  mengakui jika Komisaris Utama (Komut) PT. Gumi Adimira Konsultan (PT  GAK) pelaku perusakan bersama-sama saksi berjumlah 10 orang melakukan perusakan dan mengambil barang-barang di lokasi bangunan Bale Adat Sasak sekitar tanggal 3 November 2022 lalu.

    Sidang yang dipimpin hakim tunggal Wahyudin Igo, SH memperoleh keterangan dalam persidangan bahwa saksi mengakui juga telah menerima uang dari Sainah, pemilik Bale Adat Sasak yang telah dibangun H. Sukismoyo pada saat itu. Pengakuan ini sekaligus membantah keterangan H. Sukismoyo sebelumnya yang mengakui tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Sainah dalam proses pembangunan Bale Adat Sasak di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

    H. Mastar selaku saksi yang diajukan tergugat Sukismoyo dalam persidangan membeberkan, jika bangunan bale adat Sasak sepenuhnya dibiayai H. Sukismoyo. 

    Selaku orang yang dipercayakan tergugat dalam setiap transaksi keuangan, dirinya selalu mencatat setiap uang yang ditransfer Sainah yang dikirimkan ke rekening H. Sukismoyo.

    "Setiap Sainah mau transfer uang, saya dikasitau dan selalu saya catat. Termasuk uang yang diperkirakan sekarang ini berjumlah Rp. 190 juta yang ditransfer dalam 2 tahap. Itu semua uang dari Sainah, dan bukan dari Hamzaeni selaku penggugat, " ujar Mastar dihadapan hakim Wahyudin Igo, SH.

    Namun setelah dikonfrontir oleh kuasa hukum penggugat, M. Kaprawi Abdul Majid, SH didepan hakim, saksi tergugat membacakan bukti transfer senilai Rp. 170 juta dan Rp. 20 juta yang ditransfer penggugat Hamzaeni ke H. Sukismoyo, saksi H. Mastar tidak bisa berbuat banyak. Namun dia bersikukuh jika transfer itu berasal dari Sainah bukan dari Hamzaeni. 

    Pengakuan H. Mastar setelah membaca bukti transfer sontak menjadi bahan tertawaan pengunjung diruang sidang. 

    Demikian pula dengan perusakan Bale Adat Sasak. H. Mastar mengakui jika H. Sukismoyo ikut melakukan perusakan bersama orang suruhannya. 

    Aksi perusakan itu dilakukan tergugat lantaran Sainah belum membayar sekitar Rp. 2.7 miliar selaku pemilik bangunan. Walaupun diakuinya sejumlah transaksi keuangan yang dikirimkan Sainah telah diterima dan menjadi catatan keuangan.

    Mastar juga mengaku, jika kerjasama antara H. Sukismoyo dan Sainah pada saat pembangunan dikerjakan merupakan kesepakatan pribadi, bukan dengan perusahaan yakni PT. GAK.

    "Pak Sukismoyo merusak lantai keramik dan mengambil TV dan CCTV. Sedangkan pagar keliling sudah saya sedekahkan, " aku Mastar dihadapan Hakim Wahyudin Igo.

    Sementara saksi Sahabudin pun  mengakui jika pelaku perusakan Bale adat tergugat H. Sukismoyo. Ia ikut melakukan perusakan bersama orang-orang pada saat itu. Namun, Sahabuddin membantah jika dirinya terlibat dalam aksi tersebut. 

    "Saya hadir pada kejadian itu, tapi saya tidak ikut merusak. Saya hanya melihat Sukismoyo melakukan perusakan, " bantah Sahabuddin dihadapan hakim.

    Meski demikian, Sahabudin juga tak menampik apabila aksi perusakan rumah adat milik Sainah karena belum dibayarkan sebesar Rp 2.7 miliar.

    Usai menghadirkan dua orang saksi dari pihak tergugat, hakim tunggal yang diketuai Wahyudin Igo, SH menegaskan bahwa dalam perkara GS ini tidak memperoleh kesimpulan.

    Tetapi, dalam sidang lanjutan pekan depan (22/5), hakim akan memutuskan perkara antara tergugat dan penggugat tanpa dihadiri keduanya.

    "Jika tidak ada upaya damai dari kedua belah pihak, hakim akan memutuskan perkara ini pekan depan, " ujar Wahyudin Igo.

    Sukismoyo Melakukan Kebohongan

    Usai sidang, Kuasa hukum penggugat Hamzaeni, Muhammad Kaprawi Abdul Majid, SH secara gamblang menegaskan bahwa tergugat H. Sukismoyo sudah melakukan kebohongan kepada semua pihak. 

    Uang yang diterima sebanyak dua kali dari penggugat Hamzaeni melalui bukti transfer sebesar Rp. 190 juta sudah diakuinya didalam persidangan didepan hakim.

    Pengakuan Sukismoyo ini kata Kaprawi, menjadi pintu masuk untuk menguak dana-dana yang sudah diterimanya dari Sainah selaku pemilik bangunan bale adat.

    "Yang kecil saja dia sudah berbohong, apalagi uang yang nilainya cukup besar. Fakta persidangan  sebagaimana kita saksikan sendiri pengakuannya didepan hakim dan sudah menerima uang dari penggugat, " kata Kaprawi.

    Pengakuan Sukismoyo ini sekaligus membantah pengakuan sebelumnya disalah satu stasiun televisi nasional bahwa dirinya tidak pernah menerima satu rupiah pun dalam pembangunan bale adat Sasak itu. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Daftarkan Bacaleg ke KPU NTB, TGM Fauzan...

    Artikel Berikutnya

    Inisiator Pencuri Bawang Putih Beserta Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami