Mataram NTB - Kekayaan Intelektual (KI) adalah suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang merupakan aset berharga yang bernilai ekonomi. Pelindungan dan pemanfaatan karya-karya intelktual membutuhkan dukungan dari berbagai pihak khususnya para pimpinan wilayah dan juga Lembaga terkait.
Sebagai upaya mewujudkan Indonesia berbasis Kekayaan Intelektual (KI), dinilai perlu memberikan penguatan pengetahuan dan pemahaman terkait KI dan KI Komunal serta perkembangannya kepada para Kepala Daerah, Pimpinan Lembaga dan akademisi serta pemangku kepentingan terkait untuk dapat menggerakkan berbagai elemen guna memanfaatkan sistem Kekayaan Intelektual.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto dihadapan Gubernur NTB Dr. Zulkiflimansyah di ruang kerja Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, (16/11).
Oleh karena itu lanjut Kakanwil, , Dirjen Kekayaan Intelektual akan mengadakan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang akan diselenggarakan besok pada tanggal 21-22 November 2022 di Jakarta.
Melalui Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto selaku Kepala Kantor, menyampaikan langsung undangan Roving Seminar KI kepada Gubernur NTB, Zulkifliemansyah, saat berkunjung ke Kanwil Kemenkumham NTB siang ini.
Selain menyampaikan undangan, Romi Yudianto juga menjelaskan kepada Gubernur bahwa wilayah NTB akan menerima Apresisi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Pemprov dalam memacu Pertumbuhan Kreativitas dan Inovasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.(Adb)