Ribuan Warga Binaan Kanwil Kemenkumham NTB Mendapat Remisi Kemerdekaan, 12 Diantaranya Langsung Bebas

    Ribuan Warga Binaan Kanwil Kemenkumham NTB Mendapat Remisi Kemerdekaan, 12 Diantaranya Langsung Bebas
    Kepala Kanwil Kemenkumham NTB (Kiri) dan Gubernur NTB (Kanan) pada acara Pemberian Remisi Kemerdekaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, (17/08/202)

    Lombok Barat NTB - Sebanyak 2.371 Narapidana dan Anak Binaan yang sedan menjalani pembinaan oleh Kanwil Kemenkumham NTB mendapat Remisi Umum (RU) HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun 2023.

    Penyerahan Remisi Umum secara Simbolis tersebut dilakukan oleh Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, yang dihadiri oleh Gubernur NTB, Wakil Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, pejabat Korem 162/WB, Pejabat Polda NTB, Danlanud ZAM, Danlanal Mataram, Seluruh Kepala OPD Provinsi NTB, Bupati Lombok Barat, Wakil Bupati Lombok Barat, Segenap Anggota Forkopimda Kabupaten Lombok Barat, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, para Pejabat tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham NTB, serta para undangan lainnya, (17/08/2023).

    Dalam Keterangannya, Kepala Kantor Kemenkumham NTB Romy Yudianto mengatakan bahwa jumlah Narapidana di Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini adalah 2.924 orang. 2.371 diantaranya diajukan untuk mendapatkan Remisi Umum (RU) baik pengurangan hukuman dari 1 - 6 bulan yang biasa disebut RU I maupun yang langsung bebas (RU II).

    Sedangkan yang  dinyatakan Lolos menerima RU lanjut Romy adalah sebanyak 2.371 orang yang terdiri dari 2.319 orang narapidana dan 52 orang anak binaan. Dari jumlah tersebut 12 diantaranya mendapat RU II dimana 8 diantaranya Narapidana dan 4 lainnya anak binaan.

    "Dari 2.371 yang mendapat RU I dan RU II, 1.306 orang merupakan Tindak pidana umum dan 1.064 Tindak Pidana Khusus sesuai PP 99 tahun 2012."jelas Romy kepada awak media usai penyerahan simbolis di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, (17/08/2923).

    Secara rinci disebutkan, bahwa Narapidana / anak binaan yang mendapatkan RU I adalah 498 orang pengurangan 1 bulan, 428 pengurangan 2 bulan, 770 orang pengurangan 3 bulan, 486 orang pengurangan 4 bulan, 147 orang pengurangan 5 bulan dan 42 orang pengurangan 6 bulan.

    Jumlah tersebut tersebar di Lapas dan Rutan yang ada di Kanwil Kemenkumham NTB yakni Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Lapas Kelas IIA Sumbawa, Lapas Kelas IIB Dompu, Lapas Kelas IIB Selong, Lapas Terbuka Kelas 8Lombok Tengah, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) kelas II Lombok Tengah, Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Rutan Kelas IIB Praya dan Rutan Kelas IIB Raba Bima.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Lombok Tengah Serahkan SK Remisi...

    Artikel Berikutnya

    Patut Dihargai, Seorang Babinsa Yang Sigap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami