Sumbawa Besar NTB - Ketua LSM Gerakan Masyarakat Sumbawa Pendukung Reformasi (Gempur), Hamzah mengapresiasi pernyataan Kapolres Sumbawa, AKBP Hendri Novika Candra SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristovel. Kepada media, Kasat Reskrim menyatakan bahwa kasus dugaan yang sama terkait dengan proyek pengadaan (TIK) pernah ditangani oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tipikor Polres Sumbawa dan masih pada tahap meminta klarifikasi dengan para pihak. Sebab hingga kini Polres belum mrnemukan unsur, sehingga belum dapat diproses lebih lanjut.
"Kami sangat mengapresiasi pernyataan yang disampaikan Kasat Reskrim, karena memang benar jika kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi belum ditemukan Unsur nya. Ya wajar dong belum dapat ditindaklanjut, apalagi pelapornya tidak jelas, tentu penyidik akan mengalami kesulitan untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan, " kata Hamzah, selaku pelapor kasus dugaan pemerasan senilai Rp 1 miliar, pada proyek pengadaan Teknologi Informasi Komputer (TIK) di Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa ke Direskrimmun Polda NTB kepada media ini, Selasa (03/01/2023).
Selain itu Hamzah juga menjalaskan bahwa, kasus dugaan yang dilaporkan ke penyidik Direskrimmum Polda NTB berikut bukti-bukti petunjuk yang diberikan itu adalah kasus dugaan pemerasan senilai Rp 1 miliar. Berbeda dangan kasus yang dilaporkan yang bersumber dari surat kaleng yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi.
Pasalnya, dalam surat laporan yang bersifat kaleng tersebut melaporkan tentang adanya indikasi pemberian gratifikasi atau komitmen fee atau pemberian suap dan sesuai juga dalam surat panggilan penyidik Anti tipikor Polres Sumbawa bernomor SP/813/VI/RES3.3/2022/Reskrim yang dialamatkan kepada oknum yang diduga penghubung dalam kasus suap tersebut. Dimana pada poin dua menyebutkan bahwa, saat ini Sat Reskrim Polres Sumbawa sedang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi, komitmen fee pada pekerjaan pengadaan Peralatan Tehnologi dan Informasi (TIK) SD dan SMP di Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa tahun anggaran 2022.
"Tidak ada kalimat pemerasan dalam surat panggilan tersebut, jadi tidak ada kaitan kasus dugaan pemerasan yang kami laporkan ke Direskrimmum Polda NTB itu dengan kasus laporan surat kaleng ke unit Tipikor, " jelasnya.
" Beda judul laporan kami dengan laporan surat kaleng. Kami melaporkan kasus dugaan pemerasan yang disertakan dengan beberapa bukti awal yang bisa dijadikan petunjuk oleh penyidik, sementara si surat kaleng melaporkan adanya indikasi pemberian gratifikasi, komitmen fee dan suap tanpa menyertakan bukti-bukti yang bisa dijadikan petunjuk, " tambah Hamzah.
Hamzah juga berharap tidak perlu ada pihak yang kebakran jenggot dan berharap semoga kasus yang telah dilaporkan ke Diresrimmum Polda NTB bisa segera dilakukan pengusutan.
Menanggapi apa yang dijelaskan oleh Direktur LSBH Global Justice, Mulyawan, berkaitan dengan unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.
"Itu sudah dicantumkan pasal tersebut di dalam surat laporan yang kami ajukan ke Ditkrimum Polda NTB, " beber Hamzah.
Urusan apakah laporan kami beserta bukti-bukti dan juga keterangan para saksi bisa mengandung unsur? Hamzah merasa itu akan menjadi kewenagan penyidik.
"Apa yang dijelaskan oleh Mulyadi itu sudah kami cantumkan di dalam laporan. Kemudian apakah nanti beberapa bukti rekaman percakapan, video dan keterangan beberapa saksi dari pihak korban ada mengandung unsur perbuatan melawan hukum, biarlah penyidik yang menyimpulkan, " tandas Hamzah. (Adb)