Mataram NTB - Berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik BNN NTB terhadap salah satu Tersangka dari 5 Tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan tim opsnal BNN NTB di Bizam Lombok pada November 2023 lalu mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang yang saat ini berada di dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Lombok.
Pernyataan tersebut disampaikan salah seorang Tersangka tersebut berinisial DJ saat Penyidik BNN Anendi melakukan introgasi terhadap tersangka.
J yang juga Residivis dan baru beberapa bulan keluar Lapas ini bahkan menceritakan bahwa komunikasi yang dilakukan nya sehingga menerima perintah dari seseorang berinisial Z di dalam Lapas tersebut dilakukan melalui Handphone.
“Saya mendapat perintah dari Z untuk mengambil barang (sabu) tersebut kepasa seseorang di Bizam. Saya menerima perintah lewat hp dari Z, ”kata DJ menjawab pertanyaan penyidik.
Bukan itu saja, DJ bahkan membongkar bahwa adanya Hp yang dikuasai beberapa Napi di dalam Lapas dan salah satunya Z. Menurutnya masuknya alat komunikasi tersebut bisa lewat berbagai cara seperti lewat barang bawaan keluarga pengunjung, kemudian ada juga yang bisa masuk melalui petugas lapas dengan memberikan sejumlah uang kepada terlebih dahulu agar bisa lolos.
“Z sebelumnya sudah pernah kami periksa kesini sebagai tindak lanjut dari keterangan yang disampaikan Z. Namun kini Z sudah dikembalikan lagi ke lapas dimana ia sedang menjalani hukuman, ”kata Penyidik.(Adb)