Mataram NTB - Mantan Direktur Bagian Paket PO Surya Kencana, Gunawan Juswanto menyatakan kekecewaan kepada Mantan Istrinya dan Keputusan Majelis Hakim atas sidang Banding perkara No 45/Pdt.G/2023/PN Mtr yang diajukan Mantan Isterinya Ervina (Isiang).
Pada Putusan banding perkara tersebut tersebut seluruh harta Gono gini yang diajukan pada sidang perceraiannya berupa 4 unit rumah beserta satu unit mobil yang estimasi harganya diatas 3 Milyar tersebut seluruhnya jatuh ke tangan Mantan Istrinya, Ervina.
Pernyataan ini disampaikan langsung mantan sesepuh yang mengelola usaha transportasi PO Surya Kencana Gunawan Juswanto di kantor Sasambo Law Office Jalan Cendrawasih Monjok Mataram, Kamis (02/11/2023).
Pria yang kerap disapa Pak Gun oleh seluruh warga Terminal Mandalika ini mengatakan bahwa sekitar 3 tahun lalu ia gugat cerai istrinya Ervina lantaran sudah tidak cocok dan mengaku telah mengkhianati hatinya sehingga ia terpaksa melayangkan gugatan cerai ke pengadilan Negeri Mataram, tuntutan itu pun mengantarkannya resmi berstatus duda setelah Majelis hakim memutuskan keduanya bercerai.
Seiring dengan keputusan itu masalah baru muncul terkait harta benda yang dikumpulkan selama keduanya masih resmi sebagai pasangan suami istri sah, atau lumrah disebut harta Gono gini.
"Awalnya pada hasil sidang perkara itu, keputusan Hakim NO terkait harta Gono gini, namun oleh mantan istri tidak terima dan melakukan banding yang pada akhirnya dimenangkan oleh Mantan Istri dimana seluruh harta yang bernilai 3 Milyar tersebut sepenuhnya milik Ervina (mantan istri). Saya sama sekali tidak dapat bagian sedikit pun, "ucap Pak Gun dengan nada sangat kesal.
Ia mengaku PO Surya Kencana itu milik Orang tua Mantan istri namun dirinya telah mengelola usaha transportasi tersebut kurang lebih 25 tahun.
"PO Surya Kencana itu hanya punya Armada 3 unit saat saya masuk mulaibekerja disitu, tetapi sekarang sudah belasan dan bahkan puluhan. Anak buah saya saja semuanya bisa beli Rumah satu-satu serta barang dan aset lainnya hanya sebagai penjual tiket, apalagi saya yang mengelola terlebih saya salah satu Direktur bagia paket di PO tersebut, "bebernya.
"Anak buah dan seluruh pegawai saya saja bisa beli rumah dan barang-barang, bahkan bisa menyekolahkan lebih dari 2 anak-anaknya. Saya pasti dong mendapat hasil yang lebih dari anak buah saya, bayangkan 25 tahun saya besarkan PO Surya Kencana yang katanya Ervina Milik Bapaknya tersebut, "ucap Pak Gun Menambahkan.
Ia merasa sangat kecewa dengan keputusan tersebut. 4 unit rumah dimana 3 unit atas nama istrinya dan satu unit atas nama dirinya pun turut pula dikuasainya. Tentu ini tidak adil. Sebagai warga negara Indonesia tentu berhak mencari keadilan.
"Kata Mantan Isteri, harta tersebut milik Perusahaan, berarti sebelum saya ada di keluarga itu harta tersebut sudah ada dong. Sementara awal kami masuk Lombok saat itu saya ngontrak sana sini kok bertahun-tahun karena tidak punya apa-apa. Lalu setelah saya lama bekerja dan bisa membeli aset kok dibilang milik Perusahaan, "katanya heran.
"Sebagai upaya mendapat Keadilan selanjutnya perkara ini lanjut ke tingkat kasasi. Saat ini masih dalam proses kasasi, "tutup Pak Gun.
Senada dengan salah seorang anak buahnya bernama Syarifuddin. Ia mengaku bisa sekolahkan 3 putranya sampai S1, bahkan salah satunya sampai ke S3 dan sudah menjadi Doktor, iapun bisa beli rumah, bisa beli seluruh kebutuhan dan menutupi semua kebutuhan hidup lainnya dari hasil kerja sebagai anak buah Pak Gun.
"Saya salah satu anak buah Pak Gun dan rekan-rekan saya pun semua bisa beli aset selama bekerja sebagai anak buah Pak Gun. Saya pun heran kenapa semua harta yang dimiliki itu jatuh ke tangan Mantan Istrinya sementara aset itu dibeli dari hasil keringat Pak Gun sendiri sebagai kepala rumah tangga saat itu. Sama dengan kami dong bisa beli apa-apa dari hasil kerja., "kata Pria yang kini ikut dengan Pak Gun mengurus PO Tiara Mas.
"Menurut Pak Gun, Mantan Istrinya mengatakan semua harta yang dimiliki itu milik bapaknya. Nah lalu hasil Pak Gun selama 25 tahun kemana ? 4 unit rumah itu dibeli oleh Pak Gun bahkan salah satu unit rumah tersebut atas nama Pak Gun sendir. Itupun diakuinya sebagai harta bapak mantan istrinya, "tambahnya heran.
Sementara itu, Sang Mantan Istri, Ervina (Isiang) saat di konfirmasi media ini via telepon mengatakan bahwa apa yang disampaikan mantan suaminya itu (pak Gun) itu tidak benar bahkan ia berani mengatakan semua yang dimiliki itu milik perusahaan dan itu sudah diputuskan Pengadilan.
"Urusan itu sudah Putusan Pengadilan, justru Dia (Pak Gun) itu yang sengaja ingin menguasai aset Perusahaan, "bebernya dengan nada menggebu-gebu.
Perempuan yang dipanggil Cece di dalam terpon tersebut bahkan mengajarkan kepada wartawan yang meminta klarifikasi, atas keterangan yang disampaikan mantan suami untuk berhati-hati atas pemberitaan yang disampaikan mantan suaminya.
"Kalian wartawan hati-hati ya memberitakan perkara ini, ini sudah keputusan pengadilan, jangan sampai sepihak, "ocehannya di telp tanpa menyadari bahwa saat itu wartawan sedang meminta klarifikasi pada dirinya dan sudah mengatakan itu oleh wartawan ini awal mulai berbicara di telepon.
Terkait Upaya hukum yang dilakukan Mantan Suami, Ervina bahkan nyerocos berbicara di telepon dengan mengatakan tidak mau tau.
"Terserah dia, itu urusan dia, mau apapun dia lakukan terserah, yang jelas tidak ada harta Gono gini yang dituntut, dan itu sudah keputusan Pengadilan, "pungkasnya. (Adb)