Mataram NTB - Sesuai dengan perintah Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, tim panitia pengawas daerah (Panwasda) Kanwil Kemenkumham NTB berikan asistensi pada Lembaga Bantuan Hukum di Lombok Timur, Rabu (25/10).
Hal ini sejalan dengan arahan Menkumham Yasonna H. Laoly bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum demi tegaknya hukum secara komprehensif. Giat ini dilaksanakan guna menyesuaikan standar Layanan Bantuan Hukum di LBH untuk keadilan dan Posbakumadin.
Dalam giat ini, Kumham NTB juga turut berikan penguatan berupa pengarahan terkait tata cara penyusunan Standar Operasional Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum). Sehingga pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi memiliki kualitas serta dapat mengakomodir kebutuhan penerima bantuan hukum.(Adb)