Kuasa Hukum Maulana dan Partner Desak Ditreskrimsus Polda NTB Tingkatkan Status Dugaan Malpraktek RS RSM

    Kuasa Hukum Maulana dan Partner Desak Ditreskrimsus Polda NTB Tingkatkan Status Dugaan Malpraktek RS RSM
    Kuasa Hukum Maulana dan Partner saat di wawancara media, Selasa (28/05/2024)

    Mataram NTB - Tim Kuasa Hukum, Maulana dan Partner mendesak Direktorat Reskrimsus Polda NTB agar kasus yang diadukan dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

    Hal ini disampaikan Maulana saat diwawancara awak Media, Selasa (28/05/2024) terkait perkembangan kasus malapraktek yang dilakukan salah satu oknum dokter di Rumah Sakit Risa Sentra Medika ( RS. RSM) yang diadukan kliennya, Lilliyani Verani ke Ditreskrimsus Polda NTB Maret lalu.

    “Hari ini kami ingin menyampaikan bahwa perkembangan terkait dugaan kasus malapraktek yang tengah diadukan di kepolisian hingga saat ini di bulan ketiga dari kasus dugaan malpraktik yang kami adukan belum memiliki perkembangan apa-apa. Kami menilai kerja Ditreskrimsus Polda NTB dalam mengungkap dugaan kasus ini terkesan lamban, ” kata Maulana didampingi timnya saat diwawancara awak media di Rota Coffe Mataram, Selasa (28/05/2024).

    Menurutnya informasi terakhir yang diperoleh, pihak Ditreskrimsus Polda NTB akan menghadirkan beberapa saksi ahli untuk menganalisa kasus tersebut. Akan tetapi hingga saat ini belum ada pemberitahuan kepada pihak Kuasa Hukum atupun pelapor apakah hal itu sudah dilakukan atau tidak. 

    “Kalau memang sudah, hasilnya bagaimana? Kan harus ada pemberitahuan dong ke pihak kami, ” kata Maulana.

    Selama bulan ini kata Maulana, perkembangan kasus yang dilaporkan kliennya masih jalan ditempat. Belum ada progres apapun.

    Pihaknya memandang dan optimis bahwa kasus ini terbukti mengandung unsur tindak pidana. Sehingga dirinya mendorong untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan dan agar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    “Bukti kami cukup kuat bahwa oknum dokter di Rumah Sakit Risa Sentra Medika telah melakukan malapraktek sehingga mengakibatkan orang tua (Ibu kandung) dari klien kami meninggal dunia. Kami menilai bukti-bukti yang telah kami ajukan cukup kuat. Bahkan bila keterangan tenaga ahli yang di tunjuk kepolisian tidak sesuai dengan pendapat kami, maka kami sudah menyiapkan saksi ahli  dari pihak kuasa hukum, ” pungkasnya.

    Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda NTB hingga saat ini belum bisa bisa dikonfirmasi. Begitu juga Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana SIK. Dia mengaku belum pernah menerima informasi dari Ditreskrimsus terkait aduan kasus malapraktek yang dilakukan salah satu dokter di Rumah Sakit Risa Sentra Medika.

    "Belum. Saya tanyakan dulu ke Direktur-nya ya. Tapi Pak Dir juga sedang mengikuti Rakernis, " jawabnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dua Pejabat Bank Plat Merah di Kota Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Direktur LOGIS NTB Gugat Pimpinan DPRD 105...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami