Dua Pejabat Bank Plat Merah di Kota Mataram Ditetapkan Tersangka Kasus Dana KUR

    Dua Pejabat Bank Plat Merah di Kota Mataram Ditetapkan Tersangka Kasus Dana KUR
    Asisten Tipsus Kejati NTB Elly Rahmawati saat Konferensi pers, Selasa (28/05/2024)

    Mataram NTB - Baru-baru ini Kejaksaan tinggi NTB telah menetapkan dua tersangka kasus Korupsi dana KUR dari salah satu Bank Plat Merah yang ada di Kota Mataram. Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada tanggal 22 Mei 2024.

    Hal ini disampaikan Asisten Tipsus Kejati NTB Elly Rahmawati dalam pers konference yang berlangsung di gedung Media Center Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, Selasa (28/05/2024). 

    “Kedua tersangka tersebut berinisial SE dan WKI. Keduanya pejabat Bank plat Merah di kota ini, “ jelas Elly. 

    Proses kasus KUR ini sudah masuk ke tahap penyidikan sehingga pihaknya telah menetapkan tersangka. Selain kedua tersangka tersebut diatas, lanjut Elly tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan muncul terkait kasus penyaluran dana KUR tersebut seiring dengan fakta-fakta yang akan ditentukan dalam proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan. 

    “Saat ini memang baru dua tersangka yang kami tetapkan, tetapi karena penyidikan ini masih dan sedang berjalan, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru, “ Kata Elly. 

    Terkait hal ini, pihak Kejaksaan sedang melakukan koordinasi yang intens dengan auditor di BPKP terkait dengan unsur kerugian negara, karena pasal yang disangkakan pada tersangka kasus tersebut adalah pasal 2 dan pasal 3 dimana dalam pasal tersebut harus terpenuhi adanya kerugian negara. 

    “Jadi terkait auditor untuk menemukan unsur-unsur yang dimaksud, kami saat ini terus melakukan koordinasi dengan pihak BPKP serta melaporkan setiap perkembangan yang ditemui saat penyidikan, “bebernya.

    “Yang jelas kedua tersangka tersebut merupakan pejabat di Bank Plat Merah di kota inj, “ Elly menegaskan kembali saat ditanya awak media. 

    Pada kesempatan itu pula Asisten Tindak pidana khusus Kejati NTB ini menjelaskan bahwa lembaganya saat ini sedang menangani beberapa Kasus namun masih sebagian besar masih dalam tahap Penyelidikan sehingga belum bisa disampaikan secara detail. 

    Kemudian dari beberapa kasus tahap penyelidikan tersebut, menurutnya ada beberapa kasus yang telah dihentikan proses penyelidikannta karena tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana. 

    “Saat ini ada beberapa kasus yang baru tahap penyelidikan sehingga belum bisa menyampaikan perkembangan secara luas. Dari beberapa kasus pada tahap penyelidikan ini ada beberapa yang sudah dihentikan prosesnya karena tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana, “pungkasnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Rencana Kunker Ibu Negara, Korem 162/WB...

    Artikel Berikutnya

    Kuasa Hukum Maulana dan Partner Desak Ditreskrimsus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami