Kompak Sepasang Pasutri Bawa Kabur HP dan Sepeda Motor Milik Keluarganya

    Kompak Sepasang Pasutri Bawa Kabur HP dan Sepeda Motor Milik Keluarganya
    Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya S.Tr.k., saat ditemui Wartawan media ini di ruang kerjanya, Kamis (26/09/2024).

    Mataram NTB - Sepasang Suami Istri asal Kecamatan Utan, Kab. Sumbawa Ditangkap Tim Ops Polsek Utan Polres Sumbawa atas koordinasi tim Resmob Polresta Mataram lantaran diduga melakuksn tindak pidana pencurian di kediaman korban di Rusunawa, Kelurahan Bintaro, Kec. Ampenan, Kota Mataram, Rabu (25/09/2024). 

    Atas inisiatif Keduanya, mereka membawa kabur barang-barang milik korban yang juga masih Keluarga terduga pelaku. Barang tersebut berupa HP merk Oppo 1 buah dan 1 unit Sepeda motor (PCX). Mereka membawa kabur barang-barang tersebut saat Korban tidak berada dirumah sementara kedua terduga memang ditampung oleh korban sudah beberapa hari karena ingin cari kerja di Mataram. 

    Peristiwa ini terjadi pada 21 September 2024 di Rusunawa Bintaro, Ampenan, dimana keduanya datang dari Sumbawa untuk mencari kerja di Mataram dan tinggal sementara di rumah keluarga nya di Rusunawa tersebut. 

    Peristiwa pengungkapan ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya S.Tr.k., saat ditemui Wartawan media ini di ruang kerjanya, Kamis (26/09/2024). 

    LanjutvKanit Jatanras, kedua terduga Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini adalah AW, laki 29 tahun dan NS, Perempuan 21 tahun. Keduanya memang asal Pulau Lombok namun saat ini menetap tinggal di Kec. Utan, Kab. Sumbawa. 

    Dalam Keterangan terduga NS, mereka saat itu datang ke Mataram untuk mencari kerja. Mereka ditampung sementara oleh Suami Korban yang merupakan Keluarga dari AW ( Suami NS) di kediaman korban di Rusunawa Bintaro, Ampenan. Dua hari kemudian karena belum mendapatkan pekerjaan kedua Pasutri ini berencana untuk balik ke Sumbawa. 

    Akan tetapi tidak memiliki ongkos sehingga akhirnya pasa malam hari keduanya sepakat merencanakan untuk mengambil barang-barang Korban. Keesokan hari pada saat Korban tidak berada di rumah terduga NS mengambil HP didalam lemari sedangkan AW mengambil Kunci Speda motor jorban yang tergantung di tembok rumah korban.  

    Keesokan harinya mereka kabur membawa barang tersebut. Atas kejadian tersebut setelah korban mengetahui kehilangan barang miliknya melaporkan ke Polresta Mataram. 

    Atas hasil penyelidikan tim Resmob Polresta Mataram akhirnya melakukan kordinasi dengan Polsek Utan Polres Sumbawa dan kemudian keduanya diamankan di Polsek Utan. 

    Namun Karena AW ternyata diketahui sebagai salah satu terduga dalam laporan Penggelapan Sepeda motor di Polsek Setempat, maka AW akhirnya di tahan dan di proses di unit reskrim Polsek Utan dengan kasus penggelapan, sementara NS dibawa ke Polresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Rusunawa Bintaro tersebut. 

    “NS sudah kita tetapkan tersangka dan saat ini ditahan di unit Tahti Polresta Mataram berikut BB tindak padanya, “ jelas Adhit. 

    Pada waktu yang sama saat penyidik memeriksa terduga NS, ia mengaku bahwa tindakannya bersama suami telah direncanakan dari malamnya. Lantaran tidak memiliki ongkos pulang keduanya berinisiatif untuk mengambil barang-barang korban. 

    “HP rencana saya jual tetapi belum terealisasi, namun Sepeda Motor Korban sudah kami gadai seharga Rp. 1.500.000., uangnya dipakai ongkos pulang, “kata NS. 

    Terkait kasus penggelapan yang diduga suaminya ikut terlibat, NS mengakui bahwa ia tau peristiwa itu namun ia mengaku tidak melakukan bersama dirinya. 

    “Kalau penggelan motor di Utan itu Saya tau Suami saya yang melakukan tetapi Saya tidak ikut. Kalau yang di Rumah keluarga suami saya di Ampenan ini ya saya ikut serta, “ucapnya dengan santai. 

    NS juga mengatakan kepada penyidik bahwa suaminya kerap main judi Online (Slot). NS mengaku menyesal setelah semua terjadi seperti ini dimana Suaminya menjalani hukuman di Sumbawa sementara dirinya jalani hukuman di Mataram. 

    Atas perbuatan ini, seperti yang disampaikan kanit Jatanras, terduga akan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Adb) 

    ntb ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ngaku Terdesak Bayar Air, Pria Ini Nekat...

    Artikel Berikutnya

    Amankan Event MotoGP, Polda NTB Gelar Ops...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami