Mataram NTB - Kembali Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB berhasil menyelidiki serta melakukan pengungkapan terhadap dugaan Kasus tersebut dengan Mengamankan 4 terduga yang kini ditetapkan tersangka.
Melalui Satuan Reskrim polres Bima kasus tersebut terungkap dengan mengamankan para tersangka berikut barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda NTB selaku Kasubsatgas TPPO bidang Kehumasan dalam keterangan tertulisnya menjelaslan pengungkapan dugaan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh unit PPA Reskrim Polres Bima dengan melakukan penyelidikan.
Dijelaskan pula bahwa Korban bernama Dewi Kurniawati, perempuan 38 tanun alamat Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, kemudian Tuti Faridah, perempuan 25 tahun Kecamatan Langudu Kabupaten Bima. Sementara Terlapor berinisial A Pria 44 tahun alamat Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, beserta Kawan-kawan.
"Selain kedua korban tersebut ada beberapa rekan korban lainnya yang juga mengalami hal yang sama dengan korban, "jelasnya dalam keterangan tersebut.
Dijelaskan kronologis singkat dimana Terlapor menggunakan jasa beberapa tenaga lapangannya dengan dibekali surat tugas untuk merekrut para korban. Kemudian A yang merupakan Pimpinan Cabang dari Salah satu perusahaan Perekrut PMI tersebut melakukan berefing dengan para CPMI (Para korban) yang didampingi oleh masing-masing tenaga lapangan, dimana Terlapor (A) menawarkan Korban untuk bekerja ke luar negeri melalui dua jalur yakni Jalur Prosedural dan Jalur JP (Jalan Pintas).
"Karena semua CPMI saat ini telah memiliki paspor sehingga bisa menempuh jalur itu dengan langsung diberangkatkan ke Penampungan Kantor pusat salah satu perusahaan yang diatasnamakan oleh terlapor. Saat itu terlapor menjanjikan akan bekerja ke Singapura dengan gaji 7 juta rupiah perbulan, "jelasnya.
Sementara Kronologis singkat pengungkapan dijelaskan bahwa pada awalnya Polres Bima mendapatkan informasi adanya perekretun PMI ke Singapura dan sudah diberangkatkan ke daerah Malang Jawa Timur sejak 2 Juni 2023 namun pada 17 Juni 2023 mereka dipulangkan kembali ke Bima.
Atas dasar itu Polres Bima menyelidiki dengan mendata para korban yang dipulangkan tersebut kemudian melakukan koordinasi dengan Disnakertrans dan ternyata beberapa CPMI tersebut tidak memiliki ID Ketenagakerjaan yang merupakan sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi PMI.
"Atas dasar itu Unit PPA Reskrim polres Bima melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap Terlapor (A) dan Kawan-kawan pada 18 Juni 2023, "jelasnya.
Sesuai dengan UU Terlapor DKK diancam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 11 UU RI no 21 tahun 2007tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sub pasal 5 Jo. 68 Jo. Pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang PPMI Jo. Pasal 55 KUHP.
"Atas UU tersebut Para tersangka diancam dengan hukuman Penjara dan Denda hingga Milyaran rupiah, "tutupnya. (Adb)