Dua Terduga Korupsi Marching Band tahun 2017 di Dikbud NTB Ditetapkan Tersangka

    Dua Terduga Korupsi Marching Band tahun 2017 di Dikbud NTB Ditetapkan Tersangka
    Dua tersangka Kasus Tipidkor Pengadaan alat Kesenian Marching band tahun 2017 di Dikbud NTB, (22/08/2023)

    Mataram NTB - Dua terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB tahun anggaran 2017 yang ditangani Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB kini telah ditetapkan Tersangka.

    Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tipidkor di Command Center Polda NTB, Selasa (22/08/2023).

    Didampingi Direskrimsus Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB dan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus, Kapolda NTB memaparkan bahwa Kedua terduga yang kini telah menjadi tersangka sesuai hasil Penyidikan. Kedua tersangka berinisial MI (50) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan LB, (50) selaku Pelaksana Pekerjaan.

    Dalam keterangan yang disampaikan Kapolda NTB bahwa fakta-fakta yang dilakukan tersangka MI adalah tidak melakukan survey harga sebelum menyusun harga perkiraan sendiri (HPS). Kemudian terbukti telah memerintah LB untuk melakukan survey harga. Kemudian menyusun HPS berdasarkan harga yang diperoleh dari calon penyedia barang / jasa (LB). Kemudian mencantumkan Merk dan type dalam dokumen spesifikasi dan teknis sehingga tidak memberikan kesempatan kepada calon penyedia lain untuk ikut dalam lelang. Dan fakta terakhir bahwa yang ditunjuk sebagai pemenang lelang adalah CV. Embun Emas milik Baiq Yanti Susanti, namun PPK (MI) terbukti dengan sengaja memberikan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh tersangka LB.

    Kemudian Fakta-fakta yang dilakukan tersangka LB dalam perkara tersebut adalah, bahwa LB melakukan survey harga berdasarkan permintaan tersangka MI selaku PPK. Kemudian kedua secara bersama-sama dengan MI menyusun HPS berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan LB. Kemudian melaksanakan kegiatan pengadaan dengan menggunakan perusahaan milik orang lain (milik adik Kandungnya), dan terakhir telah menerima dan mengelola hasil pembayaran serta keuntungan dari pengadaan barang tersebut.

    Berdasarkan fakta tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 702.278.574, 00 sesuai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan kasus Tipidkor pada pengadaan peralatan kesenian Marching Band (Belanja Modal) dan pekerjaan pengadaan peralatan kesenian Marching Band (Belanja Hibah) pada Dikbud Provinsi NTB tahun 2017.

    "Bukti-bukti yang berhasil diamankan berupa berkas-berkas surat sebanyak 33 jenis berkas, kemudian ada 34 saksi yang telah dimintai keterangannya terkait kasus ini, "ucap Kapolda NTB.

    Terhadap kedua tersangka dinyatakan telah melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor Jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 Juta rupiah.

    Sementara itu Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Kombes Pol Nasrun Pasaribu SI.K., mengatakan pemberkasan kasus tersebut sudah hampir rampung untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

    "Berkas perkara sudah hampir rampung, rencana hari ini akan kami lakukan pelimpahan ke Kejaksaan (P21), "tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Nyatakan Komitmen, Parpol Peserta Pemilu...

    Artikel Berikutnya

    Tersangka dan BB Tipikor APBM Poltekkes...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami