BPKP Tidak Konsisten Audit Kasus Masker

    BPKP Tidak Konsisten Audit Kasus Masker
    Direktur Investigasi BPKP Pusat Evenri Sihombing, (10/06/2024)

    Mataram NTB - Dugaan korupsi Masker Dinas Perdagangan dan UKM Provinsi NTB pada tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara 1, 94 Miliar sesuai hasil perhitungan sementara yang disahkan BPKP NTB kini kembali dipertanyakan perkembangannya oleh segenap elemen masyarakat. 

    Sejauh ini belum ada yang ditetapkan tersangka meski indikasi kerugian negara telah ditentukan sementara oleh BPKP NTB saat gelar ekspos. 

    Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut Sat Reskrim Polresta Mataram telah memeriksa Puluhan saksi baik dari UMKM maupun ASN Dinas tersebut yang salah satunya figur calon Kepala daerah di salah satu Kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut, berdasarkan surat resmi dari Kepolisian Resor Kota Mataram tertanggal 7 September 2023 perihal ekspose perkara yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat Kepala Perwakilan BPKP NTB tertanggal 13 September 2023 perihal ekspos gelar perkara, bahwa telah dilaksanakan  ekspos dugaan kasus tindak pidana Pengadaan Masker pada Dinas Koperasi, UKM  Provinsi NTB tahun 2020 yang kesimpulannya “Bahwa atas dasar kasus tersebut terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara”.

    Sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB belum memberikan keterangan sejauh mana perkembangan dari kasus yang telah ditangani penyidik dari Kepolisian Resor Mataram sejak 2022 lalu itu meski seluruh berkas hasil penyidik telah diterima  BPKP NTB. 

    Menanggapi persoalan ini, Direktur Investigasi BPKP Pusat Evenri Sihombing, kepada awak media menyatakan kasus tersebut masih dalam proses analisa secara mendalam karena kasus korupsi seperti ini harus memiliki cukup bukti. 

    “Jadi bukan tidak ditindaklanjuti tetapi masih dikaji secara mendalam termasuk kelengkapan alat bukti yang harus dipenuhi, karena menghitung kerugian negara itu harus valid, “ ungkapnya kepada awak media di sela - sela menghadiri acara Pelatihan bersama tentang peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan auditor pemerintah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi wilayah hukum Nusa Tenggara Barat, yang berlangsung di Ballroom Hotel Aruna Senggigi - Lombok, Senin (10/06/2024). 

    Setiap persoalan korupsi itu tentu harus didalami terlebih dahulu terutama terkait audit sebagai alat bukti yang cukup tentu butuh waktu lama. Terkait dugaan kasus korupsi tersebut harus memiliki cukup alat bukti sehingga masih harus melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang ada di BPKP. 

    Menurutnya, bisa jadi apa yang dikumpulkan APH dalam hal ini penyidik dari kepolisian terkait ini sudah dikatakan cukup bukti, namun menurut kajian BPKP mungkin masih kurang sehingga belum bisa ditindak lanjuti.

    “Yang jelas kasus ini masih butuh pendalaman lagi, oleh karena itu BPKP belum bisa menyampaikan perkembangan lebih lanjut, “ tegasnya. 

    Kerugian itu domainnya editor, karena kerugian itu tidak boleh “ katanya “ tetapi harus memiliki bukti valid dan dapat dipertanggungjawabkan, karena para penyidik tersebut akan di Uni didalam persidangan. 

    Terkait penanganan Kasus, lanjutnya, mestinya dari awal sudah harus bekerja secara bersama-sama dengan BPKP, tidak bisa ditangani dengan cepat bila kasus tersebut diterima setelah serangkaian penyelidikan dilakukan oleh katakanlah penyidik saja. 

    “Jadi agar sebuah kasus itu cepat tertangani oleh BPKP, dari awal sudah harus berkoordinasi dan dikerjakan secara bersama-sama, tidak setelah di ujung baru dilakukan koordinasi, “pungkasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., saat di konfirmasi terkait kemungkinan masih kurangnya alat bukti seperti yang disampaikan Direktur Investigasi BPKP Pusat mengatakan, bukti sudah cukup jelas. Seluruh berkas hasil pemeriksaan saksi-saksi sudah diserahkan dan diterima BPKP NTB. 

    “Ekspose gelar perkara terkait itu sudah dilakukan, dan dinyatakan diterima oleh BPKP NTB dengan hasil hitungan kerugian negara 1, 94 Miliar. Dan ini sudah ditangani oleh perwakilan BPKP NTB, “jelasnya.

    Menurutnya, dari awal kasus ini sudah secara bersama-sama ditangani oleh kepolisian Polresta Mataram dengan BPKP NTB sehingga kesimpulan pada ekspose gelar perkara itu ditandatangani. 

    Pria yang kerap disapa Yogi ini menyatakan keheranannya kepada keterangan “belum cukup bukti” yang disampaikan Direktur Investigasi BPKP Pusat. 

    Padahal lanjut Yogi, baik penyidik maupun BPKP NTB sudah sepakat untuk melakukan audit oleh editor yang ada BPKP NTB, namun hingga saat ini belum ada auditor yang melakukan audit kembali soal itu. 

    Atas perkembangan itu pihak Reskrim Polresta Mataram melayangkan surat ke BPKP NTB Dan tembusannya disampaikan ke Deputi BPKP pusat yang isinya mempertanyakan terkait audit kasus dugaan korupsi tersebut. 

    “Kami masih menunggu jawaban dari Pusat dulu, “pungkasnya. 

    Dari paparan diatas maka pantas jika barangkali ada masyarakat lalu kemudian menganggap BPKP tidak konsisten menangani kasus Masker tersebut, dimana sebelumnya dari keterangan diatas BPKP melalui perwakilan yang ada di NTB menyetujui dugaan korupsi tersebut dengan menyimpulkan kerugian negara sementara sebesar diatas, akan tetapi sekarang ini BPKP mengatakan masih mendalami karena menduga belum memiliki bukti cukup dan valid. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI Pertanyakan...

    Artikel Berikutnya

    Soal Perkara Masker Jika Diperlukan, Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami