BNNP NTB Musnahkan BB Narkotika, 1,9 Kilogram Sabu dan 99,5 Gram Ganja Dibakar

    BNNP NTB Musnahkan BB Narkotika, 1,9 Kilogram Sabu dan 99,5 Gram Ganja Dibakar
    Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha SI.K., saat memimpin Kegiatan Pemusnahan BB Hasil Pengungkapan sekaligus Konferensi Pers di Kantor BNNP NTB, (11/10/2023)

    Mataram NTB - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa Sabu dan Ganja yang di peroleh dari hasil pengungkapan Kasus Tinda Pidana Narkotika yang dilakukan Tim Opsenal BNNP NTB 

    Sebanyak 1.997, 139 gram Sabu dan 91, 55 gram Ganja di musnahkan dengan cara membakar menggunakan Insinerator. Kegiatan pemusnahan sekaligus Konferensi Pers dilaksanakan di Kantor BNNP NTB Jalan Lingkar Selatan, Mataram, Rabu (11/10/2023).

    Hadir dalam konferensi pers sekaligus Kegiatan pemusnahan tersebut Kepala BNNP NTB, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Perwakilan Kejati NTB, Perwakilan Pengadilan Negeri Mataram, Penasehat Hukum Tersangka, Para Tersangka yang Memiliki Barang Bukti Narkotika yang akan dimusnahkan, serta para awak media baik cetak, online  maupun elektronik.

    Dalam Penjelasannya, Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha SI.K., mengatakan BB yang Dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap yang dilakukan Tim Pemberantasan dan inteljen BNNP NTB periode Agustus - September 2023.

    "Ada 3 Kasus yang berhasil diungkap, Pertama, 28 Agustus 2023, TKP di wilayah Mantang, kasus tersebut mengamankan 1 Tersangka berinisial SH. Kemudian tanggal 29 Agustus 2023, TKP disalah satu Hotel Melati di Kota Mataram, dalam pengungkapan ini mengamankan 1 tersangka berinisial RF. Yang ketiga tanggal 22 September 2023, TKP di wilayah Cilinaya Cakranegara Kota Mataram, dengan mengamankan 1 tersangka berinisial H, "Jelas Gagas sapaan akrabnya dalam Konferensi pers tersebut

    "Dari ketiga pengungkapan tersebut jumlah BB yang diamankan adalah 1.997, 139 gram Sabu dan 91, 55 gram Ganja serta mengamankan 3 orang tersangka Dewasa, "tambahnya.

    Ia menyebutkan dari hasil pengungkapan yang dilakukan dapat menjadi bukti kepada kita semua dan Masyarakat bahwa peredaran Narkotika di wilayah NTB masih kerab terjadi. Oleh karenanya menjadi tanggung jawab bersama dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.

    Sebelum melakukan proses pemusnahan atau bembakaran barang bukti Narkotika, terlebih dahulu dilakukan Penandatanganan berita acara oleh Kepala BNNP NTB serta sejumlah pejabat yang hadir termasuk oleh Para tersangka dan Kuasa Hukum tersangka.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Bersih-bersih di Kali Jangkok, Wujud...

    Artikel Berikutnya

    Sejumlah Pembalap Dunia Injak Kaki di Tribun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami