Mataram NTB - Tetap Berkomitmen memberantas Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram, Sat Resnarkoba kembali mengungkap satu kasus Tindak Pidana Narkotika diawal 2023 dengan mengamankan 2 terduga pelaku serta Barang Bukti Sabu seberat 1, 82 Gram, Kamis sekitar 00:00 wita.
"Benar kami mengamankan 2 terduga pelaku dalam sebuah pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Abiantubuh baru, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK di dampingi Kanit Narkoba Polresta Mataram, (07/01/2023) di Mako Polresta Mataram.
Keduanya terpaksa diamankan oleh tim opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram sesuai hasil penyelidikan atas informasi yang disampaikan masyarakat.
"Berdasarkan hasil Penyelidikan tim kami, saat tiba di TKP mendapati dua terduka pelaku yang diamankan di TKP yang berbeda namun di wilayah Lingkungan yang sama yaitu Lingkungan Abiantubuh baru. Sandubaya, "jelas Yogi.
Saat di TKP terduga pelaku sempat membuang atau menyimpan Barang Bukti Sabu di dalam tanah yang ditumpuk batu bata, akan tetapi saat penggeledahan berhasil ditemukan oleh petugas.
Kedua yang diamankan adalah N (33) dan K (23) sama-sama tidak bekerja dan tinggal di lingkungan yang sama yakni Abiantubuh baru. Sementara barang bukti yang diamankan adalah Sabu 1, 82 gram, alat Komunikasi, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil jual sabu.
"Sesuai keterangan penyidik N telah ditetapkan tersangka pelaku sementara K sampai saat ini masih status Saksi, namun hasil tes urine keduanya Positif memakai sabu, "tegas Yogi.
Ancaman terhadap Tersangka yaitu Pasal 114 atau 112 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu Tersangka Pelaku N mengakui bahwa saat tertangkap baru saja membeli sabu dari seseorang yang kini sedang di seliki tim penyidik.
"Saya pesan sabu lewat telp ke seseorang, dan saat itu saya baru pulang mengambil sabu. Saya sempat pulang dulu kerumah istirahat sebelum beberapa jam kemudian saya di tangkap di lokasi, "jelas Tersangka N saat di periksa Penyidik.
Dirinya mengaku baru satu Minggu menjalani bisnis jual beli sabu lantaran ingin menebus sepeda motor kawannya ya sedang di gadai oleh tersangka
"Saya jual sabu untuk tebus sepeda motor teman saya yang saya gadai, "katanya singkat.
Diapun pasrah dan menyadari bahwa atas perbuatannya Tersangka N bakal hidup di dalam jeruji besi.(Adb)
Baca juga:
Amankan Tiga Penjabret Handphone di Dompu
|