Mataram NTB - Selama periode Januari - Agustus 2024 Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram telah menangani 8 perkara produksi dan peredaran obat dan makanan ilegal di wilayah Kabupaten / Kota yang ada di Pulau Lombok.
Hal ini disampaikan Kepala Balai Besar POM di Mataram Yosef Dwi Irwan dalam press release intensifikasi pengawasan obat tradisional yang berlangsung di Aula BBPOM di Mataram, Kamis (19/09/2024).
Secara terperinci dijelaskan, kedelapan perkara tersebut, 4 diantaranya perkara yang berkaitan dengan Kosmetik, 3 perkara yang berhubungan dengan obat dan 1 perkara obat bahan alam. Perkara tersebut saat ini sedang dalam proses hukum.
Saat ini 4 perkara telah dinyatakan lengkap dan telah masuk ke tahap II dimana tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian 1 perkara sedang diperiksa berkas perkaranya oleh JPU (tahap I) serta 2 Perkara masih dalam tahap P 19 atau masih menunggu petunjuk JPU, dan terakhir 2 perkara SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Dijelaskannya dari 8 perkara tersebut 6 perkara berasa di Kabupaten Lombok Timur, 1 perkara di Kota Mataram dan 1 Perkara di Kabupaten Lombok Barat.
Seluruh perkara yang telah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Mataram selama tahun 2024 tersebut dinyatakan melanggar UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam pasal 435 dan 436 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda 500 juta rupiah.
Sementara itu upaya yang telah dilakukan BBPOM menurut Yosef telah melaksanakan Program KIE (Komunikasi, Informasi dan edukasi) kepada pelaku usaha dan masyarakat luas untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya memilih produk yang aman melalui CEK KLIK ( Cek Kemasan, Lebel, Izin Edar dan Kedaluwarsa ) serta menjelaskan bahaya dan resiko mengkonsumsi produk ilegal.
Kemudian melakukan pengawasan rutin dan intensifikasi pengawasan di sarana Produksi dan distribusi untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta untuk memutus mata rantai. Selain itu pemanfaatan teknologi berbasis digital seperti aplikasi BPOM mobile yang dapat mengidentifikasi produk ilegal secara, cepat dan mudah.
Upaya yang dilakukan selanjutnya, BPOM telah melakukan penegakkan hukum ( Law enforcement ) melalui operasi penindakan untuk memberikan sangksi yang lebih tegas kepada oknum distributor produk ilegal dan mengandung bahan berbahaya serta memperkuat sinergi dengan penegak hukum dalam rangka mempercepat proses hukum bagi pelanggar peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan.
Terakhir Yosef berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan kepada UPT BPOM yang ada di Provinsi NTB ( BPOM Mataram untuk pulau Lombok dan BPOM Bima untuk Pulau Sumbawa ) jika menemukan produk Obat dan Makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.
“Masyarakat sebagai konsumen harus bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan. Jika berbelanja secara online pastikan selalu lakukan Cek Klik, “pungkasnya. (Adb)