Mataram NTB - Sebanyak 24 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Nusa Tenggara Barat dipindahkan ke beberapa Lapas di luar daerah NTB diantaranya Lapas Narkotika IIB Bangli di Bali, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan di Jawa Timur dan Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Madiun serta Lapas Kelas I Batu di Jawa Timur. Proses pemindahan WBP ini telah dimulai sejak 5 November 2022 lalu hingga Minggu (06/11).
"Pemindahan ini ditujukan untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan terhadap WBP serta antisipasi keamanan dan mengatasi over kapasitas yang terjadi di Lapas maupun Rutan di NTB. Tentunya dalam hal pemindahan dilaksanakan sesuai SOP pemindahan narapidana dan sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19" terang Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto
Adapun rinciannya dimana 7 orang WBP dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIB Bangli Bali, 6 orang WBP dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, 4 orang WBP dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya, 4 orang WBP ke Lapas Kelas I Madiun, dan 3 orang ke Lapas Kelas I Batu. Sebelumnya, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB telah melakukan pemindahan WBP didampingi pihak kepolisian ke Lapas Bangli sebanyak 7 orang dan Lapas Pamekasan sebanyak 6 orang.
Pemindahan ini ditujukan untuk optimalisasi fungsi Lapas dan Rutan guna mengurai overcrowded pada Lapas dan Rutan di Nusa Tenggara Barat. Pengawalan ini dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Maliki didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI, Lalu Jumaidi dan Divisi Pemasyarakatan beserta anggota dari Lapas Kelas IIB Selong, Rutan Kelas IIB Praya, Rupbasan Kelas I Mataram dan 2 personil Kepolisian.(Adb)