Polda NTB Ungkap Kasus TPPO, Perempuan 32 Tahun Ditangkap di Lombok Barat

    Polda NTB Ungkap Kasus TPPO, Perempuan 32 Tahun Ditangkap di Lombok Barat

    Mataram, NTB – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB kembali mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial DL (32), warga Pujut, Lombok Tengah, berhasil diamankan pada Rabu (12/2/2025) di tempat persembunyiannya di sebuah perumahan di Lombok Barat.

    Meski butuh waktu cukup lama untuk melacak keberadaannya, tim Opsnal Ditreskrimum Polda NTB akhirnya berhasil menangkap DL tanpa perlawanan.

    Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2024, namun baru dilaporkan pada Desember 2024. Seorang pria asal Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, berinisial MSW, menjadi korban perbuatan DL.

    MSW awalnya melihat iklan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial yang diposting oleh akun milik DL. Setelah menghubungi pemilik akun dan mendapatkan penjelasan, MSW bersama sembilan orang lainnya mendatangi kantor PT Amanah Haji dan Umroh, tempat DL beroperasi. Mereka diminta menyerahkan dokumen dan membayar sejumlah uang untuk mempercepat proses keberangkatan.

    “Terduga menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp7.000.000 per bulan, namun korban harus mencari sembilan orang lainnya agar bisa berangkat lebih cepat. Setiap calon pekerja migran (CPMI) juga diwajibkan membayar Rp25 juta hingga Rp30 juta per orang, ” jelas Kombes Pol. Syarif Hidayat.

    Setelah menyelesaikan administrasi dan pembayaran, sepuluh CPMI tersebut diberangkatkan ke Jakarta. Namun, setelah lebih dari tiga bulan menunggu, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke luar negeri. Merasa tertipu dan malu untuk pulang ke Lombok Timur, MSW akhirnya melaporkan DL dan perusahaan yang bersangkutan ke Polda NTB.

    Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Namun, DL kerap berpindah tempat tinggal sehingga menyulitkan penangkapan. Setelah beberapa kali gagal, tim Opsnal akhirnya mendapatkan informasi bahwa DL berada di sebuah perumahan di Lombok Barat. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa insiden.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti kuitansi pembayaran dan tiket pesawat. Selain itu, beberapa saksi termasuk CPMI yang gagal berangkat turut diperiksa untuk memperkuat kasus ini.

    DL kini dijerat dengan Pasal 10 dan/atau Pasal 11 jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Jika menemukan indikasi penipuan serupa, diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib. (Digon)

    ntb ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pura-Pura Jadi Mahasiswa, Pria di Mataram...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sumbawa Barat bersama TNI dampingi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Fenomena Indonesia, Pejabat Bermental Kasir dan Hanya Omon-Omon
    Isu Geng Motor di Mataram Viral, Kapolresta: "Tidak Ada, yang Ada Hanya Klub Motor"
    Hendri Kampai: Indonesia Bertani, Pilar Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Bangsa
    Hendri Kampai: PTN BH dan BLU, Antara Kemandirian dan Komersialisasi Pendidikan
    Terungkap! Polisi Tetapkan MJ sebagai Tersangka Kasus Mayat Mengapung di Pantai Are Guling

    Ikuti Kami