Pertanyakan Kasus Masker, PMII Bali Nusra Datangi BPKP NTB

    Pertanyakan Kasus Masker, PMII Bali Nusra Datangi BPKP NTB
    PMII Bali Nusra saat Hearing ke Kantor BPKB NTB pertanyakan soal Korupsi Masker, Kamis (13/06/2024)

    Mataram NTB - Penanganan Kasus Pengadaan Masker Dinas Perdagangan UKM Provinsi NTB yang saat ini sedang ditangani Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB dipertanyakan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bali Nusa Tenggara Barat.

    Atas dasar itu dipimpin Ketua PMII Cabang Mataram Rafi Alnansir bersama anggota PMII Bali Nusa Tenggara Barat melakukan Hearing dengan BPKP NTB di Kantor BPKP NTB Jalan Majapahit Mataram, Kamis (13/06/2024).

    Kedatangan sekelompok Mahasiswa tersebut diterima Plt. Ketua BPKP NTB Muzakir didampingi Korwas Investigasi BPKP NTB Nedi Apriandi yang diterima di ruang audiensi Kantor BPKP NTB.

    Pada kesempatan itu mewakili PMII Bali Nusa Tenggara Barat Rafi Alnansir  memaparkan beberapa pertanyaan terkait perkembangan penanganan Kasus Masker Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB yang menurut hasil penyidik dan telah disahkan pada saat ekspose oleh BPKP NTB menemukan indikasi kerugian negara sebesar 1, 94 Miliyar.

    “Kami datang kemari mempertanyakan kenapa hingga saat ini belum ada ditetapkan tersangka, ”ungkapnya.

    Sebagai Organisasi kemahasiswaan PMII akan terus melakukan pengawasan terhadap proses kasus yang telah merugikan keuangan negara tersebut. 

    “Yang kami ketahui pada bulan Januari lalu penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram telah memeriksa saksi-saksi bahkan salah satu saksi DN merupakan ASN yang saat itu menjabat sebagai Kasubag tata usaha pada kantor BPKAD NTB telah diperiksa dua kali, ”ucapnya.

    Sesuai data bahwa pengadaan masker pada saat Covid 19 itu menggunakan anggaran negara senilai 12, 3 Miliar. Hasil kerja penyidik hingga sampai kepada ekspose gelar perkara dengan BPKP NTB dan ditentukan ada kerugian negara, tetapi hingga saat ini belum juga ada yang ditetapkan tersangka.

    “BPKP NTB saat gelar ekspose 19 February 2024 menyatakan hasil penyidikan Sat Reskrim Polresta Mataram dikatakan sudah cukup relevan. Oleh karenanya penyidik menyerahkan seluruh berkas yang dibutuhkan BPKP NTB untuk melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ”tegasnya 

    “Disini timbul pertanyaan bahwa proses kasus ini apakah Penyidik ataukah BPKP NTB yang belum menyelesaikan apa yang menjadi tugas dan wewenangnya, ”kata perwakilan PMII Bali Nusa Tenggara Barat menambahkan.

    Ia berharap sebagai Pengawas Keuangan dan Pembangunan di wilayah NTB, BPKP NTB dapatenjrlaskan secara terbuka sejauh mana perkembangan kasus korupsi masker ini mengingat sudah berjalan kurang lebih 4 tahun.

    “Kami mendapat informasi dari Sat Reskrim bahwa kasus ini sudah layak untuk dilanjutkan, hanya saja BPKP NTB belum memberikan jawaban atas hasil gelar perkara ekspose tersebut. Jadi selama ini kami menduga kuat BPKP NTB Menutup-nutupi kasus ini, ”pungkasnya.

    Sementara itu Plt. Ketua BPKP NTB Muzakir, Kasus ini baru mulai diangkat pada akhir tahun 2023 meski kejadiannya terjadi pada 2020. Dan akhir tahun 2023 BPKP NTB diminta oleh Sat Reskrim Polresta Mataram untuk membantu dalam menghitung kerugian negara.

    Untuk menjaga Akuntabilitas lanjutnya, BPKP harus bekerja sesuai SOP. Dalam peraturan Ketua BPKP, untuk menghitung kerugian negara harus memperhatikan kriterianya karena kerugian negara bagian dari tugas seperti kriteria kepatuhan terhadap independensi, lalu kriteria administrasi.

    Meski ada permintaan seperti kasus masker ini dari penyidik, BPKP NTB tentu tidak bisa langsung melakukan eksekusi karena pada dasarnya hubungan antar instansi pemerintah juga harus saling kontrol dan saling mengawasi.

    “Permintaan bukan hanya datang dari Sat Reskrim Polresta Mataram tetapi juga kejaksaan. Hanya saja bahwa memberikan penilaian terhadap suatu permasalahan itu harus melalui aspek-aspek. Permintaan terhadap kasus korupsi masker akan memiliki hubungan sebab akibat setelah semua bukti-bukti relevan, ”jelas nya.

    “Kami tidak akan menutup masalah apapun, akan tetapi setiap penyelesaian masalah harus melalui SOP, ”imbuhnya menutup komentar.

    Ditambahkan oleh Korwas Investigasi BPKP NTB Nedi Apriandi mengatakan untuk kasus masker telah selesai proses penelaahannya. Terdapat beberapa poin yang menjadi kesimpulan dan memang harus diselesaikan bersama-sama .

    Ekspose itu menurutnya adalah informasi awal menentukan substantif apakah dalam kasus ini sudah penyidikan namun belum investigasi oleh instansi lain seperti BPK.

    “Kami sudah melakukan ekspose beberapa kali terhadap kasus ini untuk menelaah terlebih dahulu apakah kasus ini terdapat hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan indikasi kerugian negara yang kita identifikasi yang jelas dengan bukti yang cukup dan relevan, ”ucapnya.

    Menurutnya memang betul dari penyimpanan tersebut terdapat kerugian negara, akan tetapi BPKP NTB belum mengeluarkan hasil kerugian negara. 

    “Kami berkomitmen bahwa permasalahan ini harus kita selesaikan, kami tidak punya kepentingan apapun terhadap kasus ini sehingg6harus ditutupi. Kami akan buka informasi bila sudah jelas semuanya, ”tutupnya (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    H Akhmad Salehudin SH Bersama Klien Nya...

    Artikel Berikutnya

    Ops Jaran Rinjani 2024, Ditreskrimum Polda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami