Mataram NTB - Kumham NTB melalui Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan berkomitmen penuh untuk mempromosikan produk unggulan daerah sebagai kekayaan budaya daerah. Tak hanya itu, langkah ini juga merupakan upaya untuk melindungi produk unggulan dari pemalsuan dan penyalahgunaan serta membantu mempertahankan identitas budaya.
Hal ini sejalan dengan arahan Menkumham Yasonna H. Laoly dalam arahannya pada giat Rakornis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2023 di Jakarta, 23-25 Oktober 2023 dengan menetapkan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.
Kumham NTB juga pastikan masyarakat akan mendapatkan pendampingan langsung dalam program Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis sehingga kesalahan dalam pengajuan permohonan bisa dibenahi lebih cepat dan produk indikasi geografis bisa segera mendapatkan perlindungan. Dengan adanya apresiasi berupa perlindungan intelektual, masyarakat akan lebih percaya diri dalam mengelola produk indikasi geografis.(Adb)