Penasehat hukum I Komang Artha Wijaya dari Rajawali Law Office Kecewa Proses Lelang Tetap Dilanjutkan oleh KPKNL

    Penasehat hukum I Komang Artha Wijaya dari Rajawali Law Office Kecewa Proses Lelang Tetap Dilanjutkan oleh KPKNL
    H. Akhmad Salehuddin penasehat Hukum dari Rajawali Law Office., (12/01/2024)

    Mataram NTB - lagi - lagi Lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram terhadap Aset tiga lokal ruko di wilayah Kecamatan Narmada yang diajukan Pemohon PT. Bank Mandiri tanpa peminat atau pembeli. Hal ini disampaikan oleh petugas Lelang KPKNL Mataram Dony Ardiansyah, Jumat (12/01/2024).

    Ruko tiga lokal yang menjadi jaminan kridit pinjaman di Bank Mandiri oleh Nasabah I Komang Artha Wijaya tersebut terpaksa dilakukan pelelangan oleh KPKNL atas permintaan pihak Bank Mandiri.

    “Ya seperti lelang sebelumnya lelang yang dilakukan kali ini juga tidak ada peminat atau pembeli, ”ungkap Dony singkat saat diserbu rekan wartawan usai pelelangan berlangsung.

    Diketahui proses lelang saat ini dihadiri pemohon Lelang yaitu PT. Bank Mandiri, pemilik lahan/aset (nasabah) serta Rajawali Low Office yang diketuai H. Akhmad Salehuddin SH., sebagai Penasehat Penasehat Hukum Pemilik lahan / Aset (Nasabah) I Komang Artha Wijaya.

    Kepada awak media Penasehat Hukum I Komang Artha Wijaya, mengatakan rasa kecewa seperti proses lelang sebelumnya. 

    “Sudah pasti dong tidak ada peminat lantaran aset tersebut tengah proses hukum. Mana ada orang mau beli aset sedang dalam sengketa, ”ucap H. Akhmad Salehuddin SH., dengan tegas, Jumat (12/01/2024).

    Untuk itu, lanjut Pimpinan Rajawali Low Office ini, KPKNL mestinya dari awal harus mempertimbangkan aset yang akan dilelang meskipun menerima permintaan pemohon dalam hal ini Bank Mandiri. 

    “Mestinya harus dipertimbangkan oleh KPKNL karena Aset tersebut sedang dalam perkara di pengadilan dan belum ada putusan, ”ucapnya.

    Begitu pula dengan pihak Bank Mandiri, Pria yang kerap disapa Kak Tuan ini menyampaikan rasa kekecewaan terhadap pengajuan Lelang aset sementara diketahui persis bahwa Aset Jaminan dari Nasabah bernama I Komang Artha Wijaya itu sedang di gugat oleh pihak ke III selaku pemilik tiga lokal bangunan Ruko.

    “Bank Mandiri tau kok,   bahwa 3 lokal bangunan Ruko yang berdiri di Lahan milik Nasabahnya sedang digugat oleh pihak ke III dan saat ini masih proses hukum. Ya tentu kecewalah kok Nank Mandiri getol sekali minta di lelang, ”cetusnya menutup pembicaraan. 

    Sama dengan apa yang di komentari oleh Penasehat Hukum Pihak ke III yang sangat kecewa dengan tindakan Lelang yang dilakukan KPKNL Mataram. Begitu pula dengan pihak Bank Mandiri yang hendak menjual aset tersebut.

    “Kami selaku penasehat hukum Pihak ke III merasa kecewa dengan apa yang dilakukan pihak KPKNL dan Bank Mandiri. Aset itu belum tentu dimenangkan oleh Nasabahnya. Bagaimana kalo kami pihak ke III menang di sidang gugatan yang sedang berproses, maka tentu Aset yang dilelang ini akan menjadi hak milik pihak ke III, ”ucapnya singkat kepada awak media.

    Sementara itu saat awak media mencoba meminta keterangan dari perwakilan pihak Bank Mandiri usai sidang Lelang berlangsung di KPKNL, pihak Bank Mandiri sudah buru-buru naik ke dalam mobil dan langsung pergi sebelum pihaknya sempat memberi tanggapan apapun. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sosialisasi Deradikalisasi, Tim Humas Polda...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Berikan Bantuan Sosial...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami