Mangkir Praperadilan, Firdaus Tarigan Minta Kliennya Dibebaskan Kejari Lombok Timur

    Mangkir Praperadilan, Firdaus Tarigan Minta Kliennya Dibebaskan Kejari Lombok Timur

    Mataram NTB  - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mangkir dalam sidang gugatan Praperadilan yang diajukan Taufik Ramadhi, tersangka kasus dugaan korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016 silam. Padahal sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah melayangkan panggilan terhadap Kejati NTB dan kawan-kawan (Kejari Lombok Timur) sebagai termohon untuk menghadiri sidang pada Rabu (13/12/2023) pukul 09.00 Wib.

    Mangkirnya para termohon membuat Kuasa Hukum tersangka, S. Firdaus Tarigan, SH., SE., MM. Firdaus kecewa. Bahkan advokat kondang ibukota itu memprotes keras terhadap kinerja Kejati NTB, khususnya Kejari Lombok Timur yang tidak mengindahkan panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    "Dari awal proses penangkapan klien kami menyalahi prosedur, " kata Firdaus di Mataram, Kamis (14/12/2023).

    Kata Firdaus, kilennya selama ini memiliki beretikad baik dalam dugaan kasus yang menimpanya. Namun jika memang ada bukti baru kliennya terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya yang akan mengantarkan ke Lombok untuk menjalani proses hukum.

    "Tapi kenyataannya, klien kami dibuat jadi buronan intelijen. Belum cukup bukti, malah hadi buronan terus ditangkap. Kami ajukan Praperadilan, malah jaksa yang tidak hadir, " sesalnya.

    Sebelum mengajukan Praperadilan, Firdaus sudah meminta Kejari Lombok Timur segera membebaskan kliennya. Sebab pihak Kejaksaan belum mendapat alat bukti yang kuat untuk menahan klien mereka.

    "Kami beri waktu satu minggu saat itu tapi jaksa tetap menahan klien kami. Makanya kami ajukan Praperadilan, " sebutnya. 

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Lombok Timur yang dihubungi via WhatsApp belum memberikan keterangan. Begitu pun dengan pihak Kejati NTB.

    Diberitakan sebelumnya, Taufik Ramdhani selaku Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTB, pukul 09.11 Wib di rumah orang tuanya di Gang Suka Ikhlas No. 5.l Kota Bandung. Tersangka kemudian dititip di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bandung kemudian dibawa ke Kejari Lombok Timur. 

    Penangkapan terhadap Taufik, lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016 silam. Taufik kemudian ditetapkan DPO pada akhir tahun 2022 lalu. (Red)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    TNI AD Bersama Rakyat Bersatu Dengan Alam...

    Artikel Berikutnya

    Merasa Mendapat Pelayanan Kurang Baik dari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami