M Ikhwan : Perbuatan yang Didakwakan Tak Penuhi Unsur, InsyaAllah Fihir Bebas !!

    M Ikhwan : Perbuatan yang Didakwakan Tak Penuhi Unsur, InsyaAllah Fihir Bebas !!

    Mataram NTB - Saksi a de charge atau saksi meringankan dihadirkan tim penasehat hukum, dalam sidang lanjutan kasus ITE aktivis NTB M Fihirudin, Rabu 17 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Mataram.

    Saksi bernama Dharojatun menekankan bahwa motif Fihir dalam postingan kabar angin semata-mata bertanya, dan ingin mendapatkan jawaban.

    "Terdakwa Fihir murni cuma bertanya melalui postingan di grup WA Pojok NTB tersebut, " kata Jatun, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kelik Trimargo SH MH didampingi Mukhlassuddin SH MH dan Irlina SH MH.

    Dharojatun mengungkapkan, postingan pertanyaan dari Fihir di grup Pojok sekira pukul 11.20 Wita, dan beberapa jam setelahnya sekira pukul 13.30 Wita pertanyaan serupa sempat diklarifikasi Fihir kepada anggota DPRD NTB, M Nauvar Farinduan, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD NTB.

    Pertemuan Fihir dengan Farin terjadi di Resto The Sultan Food, di saat ada kegiatan diskusi KNPI NTB.

    Menurut Dharojatun, usai acara di tangga resto Fihir bertanya pada Farin tentang kabar burung dimaksud, dan Farin membenarkan hal itu.

    "Kata terdakwa Fihir, pak Ketua benarkah kabar burung ada anggota dewan ditangkap karena narkoba dan ditebus?, jawaban Farin saat itu, ya benar tapi (kejadian) sudah lama, " ujar Jatun.

    Menurut Jatun, peristiwa di Sultan Food juga disaksikan saksi lain, karena ada empat orang saat itu, dirinya, Fihir, Farin, dan Hans Bahanan.

    Jatun menjelaskan, pasca postingan ada beragam tanggapan di grup Pojok NTB. Mayoritas mempertanyakan dan mendesak anggota DPRD NTB untuk menggelar tes urine. Namun yang ada justru somasi yang berujung duduknya Fihir di kursi terdakwa dengan tuduhan ITE.

    "Ada banyak tanggapan, mayoritas meminta tes urine, tapi anggota dewan yang ada di grup dan Ketua tidak bereaksi justru melayangkan somasi. Bu Ketua juga keluar grup tiga hari setelah postingan itu, " terangnya.

    Jatun menambahkan, tidak ada kegaduhan publik sama sekali akibat postingan Fihir tersebut. Apalagi sampai menimbulkan kebencian yang bernuansa SARA.

    Kesaksian Dharojatun memperkuat fakta bahwa apa yang dilakukan Fihir lewat postingan adalah murni bertanya, tanpa ada maksud lain.

    Dalam sidang, Fihirudin hadir didampingi tim PH antara lain M. Ihwan, S.H., MH, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin, SH , MH, Endri Susanto., SH., MH, dan Eva Zaenora, SH.

    Ketua Tim PH, M Ikhwan SH MH menegaskan, kesaksian saksi Dharojatun memperkuat bahwa informasi soal kabar burung didapatkan Fihir dari orang lain, yakni M Zainul Pahmi dan Ketua Banaar NTB Abdul Madjid.

    "Point pentingnya saksi menerangkan bahwa memang benar cerita kabar burung dalam postingan terdakwa Fihir didapat dari orang lain, yakni Pahmi. Dan Fihir setelah (posting) itu,   juga sempat klarifikasi ke anggota DPRD NTB, Farin di Resto Sultan.

    Menurut dia, kesaksian saksi a de charge yang diajukan PH terdakwa memiliki relevansi dan keterkaitan, dan hubungan saling kait mengkait dengan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang sebelumnya.

    "Artinya ini membuktikan perbuatan itu tidak seperti yang didakwakan. Dakwaan terhadap klien kami tidak memenuhi unsur, InshaAllah Fihir bebas, " tegas Ikhwan. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Sinergitas Antar Lembaga, Polda...

    Artikel Berikutnya

    Isi Tausiyah di Halal Bihalal IKS Mataram,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami