Mataram NTB - "Kode etik Notaris dimaksudkan untuk menuntun para Notaris agar mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik atau masyarakat terutama dalam transaksi dalam hukum privat", _ ungkap Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.
Disampaikan pada saat lantik dan ambil sumpah jabatan 64 notaris di aula Kanwil Kemenkumham NTB pada Selasa (31/10), Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga singgung terkait notaris harus menjadi pihak yang netral dan independen dalam membantu memastikan bahwa transaksi hukum dilakukan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku
Di kesempatan lain, Menkumham Yasonna H. Laoly sampaikan bahwa Majelis Pengawas Notaris, baik di pusat maupun daerah harus bertindak profesional, harus mengawasi notaris dan jangan segan untuk bertindak, khususnya memberikan sanksi yang tegas pada notaris yang melanggar kode etik. (Adb)