Lantaran Beberapa Pertimbangan, Eksekusi Lahan di Gili Sudak Terpaksa Ditunda

    Lantaran Beberapa Pertimbangan, Eksekusi Lahan di Gili Sudak Terpaksa Ditunda

    Lombok Barat NTB - Eksekusi lahan di Gili Sudak Sekotong Barat kecamatan  Sekotong kabupaten Lombok Barat ditunda hingga batas waktu yang belum di tentukan.

    Dari surat resmi yang di layangkan oleh, Pengadilan Negeri Mataram no. 2347/KPN.PN.W25-U1/HK.02/VII/2024 menunjukan penundaan eksekuasi lahan tersebut karena faktor wisata dan faktor keamanan serta kesiapan dari jajaran polres Lombok Barat. 

    Penasehat Hukum Pemilik lahan Gili Sudak Debora  Sutanto, A.  Zaenal Ridho, menjelaskan atas upaya paksa atau eksekusi yang akan dilakukan oleh para pihak yang berkepentingan ini pihaknya menyayangkan karena proses dan upaya hukum perlawanan masih belum selesai.

    " Proses hukum terkait dengan perlawanan masih berjalan di PN Mataram namun upaya eksekusi ini terus di lakukan mulai tahapan konstatering sampai dengan jadwal eksksusi hari ini"  terang A. Zaenal Ridho di Gili Sudak pada Rabu (31/8/024)

    Ridho menjabarkan juga bahwa  upaya hukum yang tengah lakukannya  secara prosedural seperti tidak dianggap, pihaknya juga mempertanyakan soal keabsahan dari Sertifikat Hak Milik yang masih di pegang oleh para pihak apakah masih berlaku atau tidak.

    "Hal inilah yang menjadi dasar dari pihak kami masih bertahan di tempat ini" sebut Ridho 

    Selama sertifikat Hak Milik atas nama pemilik yang menguasai lahan tersebut pasti akan bertahan dengan resiko apapun kecuali jika SHM itu sudah dibatalkan melalui pengadilan PTUN uga terang ridho masih sah sehingga jika mau menguasai lahan tersebut harus ada upaya hukum lain supaya jelas siapa yang memiliki lahan tersebut secara legal silahkan ke PTUN jika hal itu tidak dilakukan maka akan terus timbul permasalahan hukum yang baru ungkap Ridho

    Sementara itu, Kurniandi Penasehat Hukum PT. Pijak Pilar menerangkan jika pihaknya membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari PN Mataram, tentang penundaan eksekuasi karena alasan kondusifitas pilkada.

    " Kami telah mewanti-wanti terkait proses pilkada, sehingga kondusifitas wilayah harus di jaga" terang Kurniadi 

    Kurniandi juga merinci, Upaya hukum atau partijhe Verzet upaya perlawanan Hukum yang tengah di lakukan oleh para termohon Eksekusi masih berlangsung sehingga mereka masih bisa mempertahankan Hak miliknya secara legal. 

    " Kami masih upayakan Partijhe Verzet upaya hukum perlawanan terhadap para penggugat" terang Kurniandi 

    Sebelumnya Ketua Pokdarwis Putra Bahari Sahnil memaparkan terkait permasalah sengketa lahan di kawasan  Gili sudak kecamatan Sekotong, pihaknya sangat menyayangkan permasalahan tersebut, karena ada masalah ini berdampak terhadap kunjungan wisatawan di kawasan wisata GITANADA, Gili Tangkong, Gili Sudak, dan Gili Nanggu. 

    " Saya selaku pelaku usaha pariwisata sangat miris dan menyayangkan permasalahan yg timbul saat ini. Dari masalah ini sangat berdampak pada citra kawasan wisata skotong yang sedang merangkak dalam pengembangan wisata, "papar Sahnli 

    Apalagi pada bulan Juli, Agustus, September ini merupakan bulan yang tinggi kunjungan wisatawan, atau high season, ditambah lagi akan ada Pilkada, jadi pelaku pariwisata berharap, sekali tidak ada aktivitas ekskusi yang bisa menganggu kondusifitas daerah yang sudah dijaga hingga saat ini."Dibulan bulan Juli Agustus September adalah harapan para pelaku wisata untuk mengais Rizki.

    Dengan ada nya masalah ini kami sangat khawatir, belum lagi dalam proses proses hukum yang sedang berjalan melibatkan masyarakat antar dua kubu yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan karna di antar masyarakat sudah ada pro dan kontra, "paparnya. 

    Sahnil dan pelaku usaha pariwisata lainnya  sangat berharap agar proses proses hukum ini tidak melibatkan masyarakat lokal yang terkesan mengadu domba warga, apalagi momen saat ini adalah momen dekat dengan pilkada yang semestinya nya steril dari gesekan gesekan konflik." Saya berharap penegak hukum seperti polisi maupun pihak pengadilan mau menunda proses proses yang akan di lakukan dalam  kasus di kawasan wisata Gili Sudak, "harapnya.

    Selain berharap kepada pengadilan, Sahnil juga meminta atensi kepada Pj Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, dan Dinas Pariwisata Lombok Barat untuk memberikan atensi masalah ini, karena masalah ini sangat riskan menimbulkan konflik. 

    " Kepada bapak Pj Gubenur NTB, Bupati Lobar dan dinas pariwisata untuk menyikapi masalah yang timbul saat ini dikawasan wisata Gili Sudak, karna sangat riskan menimbulkan konflik yang berdampak ke pada keamanan dan kenyamanan antar warga karna ini Sudak kita lihat mulai berkubu kubu, "ungkapnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Imigrasi Sumbawa Musnahkan 4.342 Arsip Layanan...

    Artikel Berikutnya

    Dinas Ketahanan Pangan NTB Gelar GPM Untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami