Sumbawa NTB - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB, melakukan operasi bersama cukai rokok/tembakau Ilegal lingkup Provinsi NTB, yang berlokasi di 2 (dua) Kecamatan Kab Sumbawa Besar, yaitu Pasar Langam, Kec Lopok dan Pasar Seketeng, Kec Sumbawa, Kamis (16/06).
Dalam operasi bersama yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP NTB, Dr. Najamuddin Amy tersebut, menurunkan Tim Satuan Tugas Pemberantasan Cukai Rokok/Tembakau Ilegal Provinsi NTB Tahun 2022 yang beranggotakan instansi dan OPD terkait yaitu Kantor Bea Cukai Sumbawa, Reskrimsus Polda NTB, Dinas Perdagangan NTB, Biro Ekonomi & Biro Hukum Setda NTB.
“Operasi bersama pasar cukai rokok ilegal ini, bukan semata berbicara tentang penegakan hukum, lebih dari itu harus ada edukasi, pembinaan kepada pelaku umkm rokok lokal, terkait dengan kemudahan perizinan di dinas perdagangan dan perizinan pita cukai dari bea cukai” Kutip Dr Najamuddin Amy, Kasat Pol PP NTB.
Pria yang kerap disapa Doktor Najam tersebut, bahkan memimpin langsung kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha UMKM Petani Tembakau di Kec Buer, Kab Sumbawa Besar dengan harapan membuka pikiran agar memproduksi barang kena cukai ilegal tersebut bisa dibimbing, serta mendapat perizinan demi kelancaran usaha tembakau mereka.
“Dan dari hasil diskusi tadi baik dari Bea Cukai maupun Dinas Perdagangan akan siap memfasilitasi bila masyarakat ingin mengurus ijin atau cukai dari usaha home industri nya” Ungkap Kasat Pol PP NTB kepada Pemilik usaha Tembakau.
Doktor Najam juga mengatakan bahwa penegakan Hukum memang penting dilakukan, namun filosofi hukum juga bermuara pada kehadiran negara dalam memberikan pemberdayaan dan kesejahteraan bagi warga masyarakat nya.
“Satgas DBHCHT mengkoordinasikan agar stakeholder terkait bahu membahu memberdayakan umkm lokal kita. Sehingga, kedepan penemuan barang kena cukai ilegal dapat di minimalisir, serta mengurangi pelanggaran terkait barang kena cukai ilegal ini” Tutup Doktor Najam.
Sebagaimana diketahui, DBHCHT merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (Provinsi ataupun Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.(Adb)