Mataram NTB - Dukung peningkatan kualitas pelaksanaan HAM di Indonesia, Kanwil Kemenkumham NTB melalui Bidang HAM turut menghadiri seminar Indeks HAM yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI pada Senin (04/12).
Seminar yang digelar secara hybrid yang terpusat di Hotel Wyndham Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan ini digelar dengan tujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman Kementerian/ Lembaga/ Masyarakat terkait Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia, menjalin kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang menjadi sumber data penghitungan Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia, dan menghimpun masukan terhadap Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra. Dhahana mengatakan bahwa Indeks HAM merupakan suatu instrumen yang diharapkan bisa menggambarkan implementasi HAM di Indonesia.
"Saat ini sudah selesai dibangun, meskipun belum sempurna. Kita harapkan Indeks HAM Indonesia dapat menjadi cerminan kualitas pelaksanaan HAM secara akuntabel, " tutur Dhahana.
Indeks HAM dibangun dengan tujuan untuk memantau perkembangan situasi implementasi HAM, mengetahui dampak kebijakan pemerintah terhadap peningkatan HAM, mengetahui kendala dan hambatan atas implementasi HAM, serta menentukan best practice implementasi HAM sebagai acuan dalam menyusun strategi/langkah pembangunan HAM.
Dhahana memberikan apresisasinya terhadap seluruh pihak yang terlibat dan berkontribusi dalam pembangunan Indeks HAM di Indonesia. Ia berharap melalui hal ini, dapat mewujudkan bangsa yang saling menghargai, toleransi, tanpa diskriminasi, setara, inklusif, dan damai dalam kehidupan bermasyarakat.
"Dua tahun pembangunan Indeks HAM, berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan menjadi bagian yang sangat penting dalam menguatkan data dan informasi dalam penyusunan Indeks HAM. Sungguh kerja kolaboratif yang membutuhkan komitmen yang tinggi dalam mendukung upaya P5HAM ke depan, " tutupnya.
Pembangunan Indeks HAM Indonesia ini sangat penting mengingat komitmen yang telah disampaikan dalam konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia yaitu penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) sebagai tanggung jawab pemerintah yang ditekankan juga dalam instrumen HAM Nasional.
Indeks Hak Asasi Manusia diharapkan dapat menjadi alat ukur yang objektif dan komprehensif dengan memantau situasi implementasi HAM di Indonesia, mengetahui dampak kebijakan Pemerintah terhadap penikmatan hak asasi manusia di Indonesia, mengetahui kendala dan hambatan atas implementasi hak asasi manusia di Indonesia dan menentukan best practice implementasi hak asasi manusia sebagai acuan dalam menyusun strategi/langkah pembangunan hak asasi manusia di Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan dalam kesempatan berbeda menyampaikan bahwa Ia beserta jajarannya terus memastikan pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM) sesuai dengan instruksi Menkumham, Yasonna H. Laoly. (Adb))