Dugaan Kasus Penganiayaan di Pondok, 4 Orang dari Ponpes Al Aziziyah Hari ini Diperiksa Penyidik

    Dugaan Kasus Penganiayaan di Pondok, 4 Orang dari Ponpes Al Aziziyah Hari ini Diperiksa Penyidik
    Kuasa hukum Ponpes Al-Aziziyah Herman Saputra Sorenggana, SH., (04/07/2024)

    Mataram NTB - Dugaan Penganiayaan yang terjadi di dalam Pondok Pesantren (Ponpes) Al Aziziyah Gunungsari Kabupaten Lombok Barat kini sedang dalam proses. Dugaan penganiayaan tersebut mengakibatkan santriwati Nurul Izzati (15) akhirnya meninggal dunia setelah sekian hari dirawat di ruang ICU RSUD Kabupaten Lombok Timur. 

    Sebelumnya pada Selasa 2 Juni 2024 Penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram telah menggelar Berita acara Pemeriksaan di Lombok Timur dengan memeriksa 10 saksi, 7 diantaranya Tenaga Kesehatan dan 3 lain masyarakat umum. 

    Kemudian pada Kamis 04 Juni 2024 Penyidik Unit PPA Kembali memeriksa saksi dari pihak Pondok Pesantren Al-Aziziyah. Penyidik memeriksa 4 orang dimana 2 diantaranya Santri dan dua lainnya pengurus Ponpes yang salah satunya wali kelas dari Sntriwati Almarhum Nurul Izzati (15). 

    Terkait pemeriksaan ke 4 Pihak dari Ponpes tersebut, Kuasa hukum Ponpes Al-Aziziyah Herman Saputra Sorenggana, SH., menegaskan prihal itu kepada awak media di sela-sela pemeriksaan kliennya di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, Kamis (04/07/2024). 

    Dalam wawancaranya, Herman sapaan akrabnya membenarkan ada 2 santri dan 2 pengurus Ponpes Al-Aziziyah yang diperiksa penyidik hari ini. Hingga saat diwawancara media, ia mengaku pemeriksaan belum selesai dan ke 4 orang di periksa terpisah. 

    “Pemeriksaannya belum selesai, saat ini sedang break beberapa menit dan akan dimulai kembali. Sejauh ini sekitar belasan pertanyaan sudah dijawab oleh klien kami, sekarang masih istirahat, tentu masih ada beberapa pertanyaan lagi yang barangkali akan ditanya penyidik, ”jelas Herman. 

    Ia menceritakan bahwa pertanyaan penyidik kepada kliennya seputar aktivitas dalam lingkungan Pondok Pesantren Al-Aziziyah. 

    Menurutnya, langkah yang diambil oleh Sat Reskrim Polresta Mataram dalam mengusut tuntas dugaan kasus tersebut adalah sangat benar. 

    “Ini keinginan semua orang, keinginan masyarakat, keinginan keluarga agar kasus ini dapat diungkap. Keinginan tersebut sama dengan keinginan kami di Pondopes, agar semuanya jelas kasus ini harus diselidiki. Itu sebabnya kami mendukung sekaligus mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini, “tegasnya menggebu-gebu. 

    Atas nama Pondok Pesantren Al-Aziziyah, Herman juga menyatakan kesediaan dan kesiapannya bila mana ada lagi orang dari Pondok yang akan diperiksa, pihaknya akan siap memberikan apa yang dibutuhkan penyidik termasuk rekaman semua CCTV yang ada jika meminta. 

    “Kami sangat yakin bahwa dugaan penganiayaan seperti yang beredar di media itu tidak ada. Di dalam Pondok tersebuk misalnya ada santri yang melanggar atau melakukan kesalahan maka diberi hukuman, tetapi tidak hukuman fisik melainkan hukuman dalam bentuk disuru membaca alquran, bersihkan kelas atau ruangan lainnya ataupun menyapu halaman. Jadi tidak ada yang bersentuhan dengan fisik, ”benernya.

    Oleh karena itu Herman memberikan apresiasi langkah kepolisian dalam memperjelas kasus tersebut, sehingga nantinya diharapkan dapat menentukan apakah memang ada tanda-tanda kekerasan seperti yang diduga ataukah sebaliknya tidak pernah terjadi prihal yang diduga tersebut. 

    “Urusan ini telah menjadi wewenang kepolisian, maka sebagai warga negara yang baik tentu kami hormati segala macam proses hukum termasuk kesiapan hadir bila kami dibutuhkan, “tutupnya.

    Pemeriksaan keempat orang dari pihak Ponpes Al Aziziyah tersebut oleh penyidik Unit PPA dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH.

    “Hingga saat ini pemeriksaan masih sedang berlangsung, ada 2 pengurus pondok dan ada 2 santri yang di periksa hari ini, “ ungkap Yogi di sela-sela proses pemeriksaan berlangsung di Ruang Pemeriksaan khusus Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, Kamis (04/07/2024). 

    Untuk hasil pemeriksaan, lanjut Yogi belum bisa disampaikan karena proses masih berlangsung. 

    “Apa hasil atau kesimpulan dari pemeriksaan tersebut belum bisa kami sampaikan berhubung penyidik belum rampung menyelesaikan proses pemeriksaan. Itu masih berlangsung, “ tutupnya sambil menunjuk ke arah ruangan dimana para saksi tersebut diperiksa. (Ada) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Hadir Untuk Masyarakat, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Terima Audiensi Tim MGPA, Pj. Gubernur :...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami