Diduga Setubuhi Anak Kandung, Bapak 38 Tahun Ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram

    Diduga Setubuhi Anak Kandung, Bapak 38 Tahun Ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram
    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., Minggu (04/08/2024).

    Mataram NTB - Sat Reskrim Polresta Mataram melalui Tim Resmob Polresta Mataram kembali mengamankan seorang Bapak yang diduga tega mencabuli anak Kandungannya yang masih di bawah umur menurut UU. 

    Perbuatan Bapak Kandung berinisial MJS, 38 tahun yang beralamat di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini dilaporkan oleh Ibu Kandung Korban atas keterangan saksi korban dan keluarga lainnya. 

    “Memang benar Tim Opsnal Kami telah mengamankan terduga hari ini 04 Agustus 2024 sekitar pukul 13:00 wita. Terduga tersebut diamankan karena ada laporan dari Ibu kandung Korban bahwa Bapak Kandung Korban ini diduga telah melakukan tindakan persetubuhan / pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (korban), “ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., kepada media ini Minggu (04/08/2024). 

    Menurut hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi Lanjut Yogi, Terlapor (Bapak Korban) sejak tahun 2021 saat itu Korban masih SMP terlapor sudah melakukan perbuatan bejatnya terhadap Korban bahkan kejadian terakhir pada 27 Juli 2024 lalu terlapor sekitar pukul 22:00 wita terlapor mrlakukan persetubuhan terhadap korban dimana saat itu Pelapor (Ibu Kandung korban) sedang menginap di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan sebelah. 

    “Kejadian itu diceritakan oleh Korban kepada ibunya (pelapor), hingga akhirnya melayangkan laporan ke Polresta Mataram, “ucap Yogi. 

    “ Kami sudah mengumpulkan hasil Visum bahwasanya meman ada ditemukan luka sobek lama pada alat kelamin korban. Kami sudah mengumpulkan Barang Bukti (BB) yang memang diperlukan, “imbuh Yogi. 

    Terlapor saat ini sudah di tetapkan tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. 

    Ia dijerat Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. (Adb) 



    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pertimbangan Situasi Keamanan Jelang Pilkada...

    Artikel Berikutnya

    Steven dan Coconuttreez Sapa Regge Lombok...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami