Akhmad Salehudin SH Bantah Kliennya Lakukan Penggelapan dan Penyerobotan Lahan

    Akhmad Salehudin SH Bantah Kliennya Lakukan Penggelapan dan Penyerobotan Lahan
    Akhmad Salehudin SH (Kiri) Kuasa Hukum I Wayan Wardana (kanan), Rabu (12/06/2024)

    Mataram NTB - Beredar berita tentang penyerobotan lahan dan penggelapan Mobil yang menyeret nama anggota Polsek Narmada Bripka I. Wayan Wardana Putra akhirnya terkuak. 

    Didampingi Kuasa Hukumnya Akhmad Salehudin SH, Polisi yang kerab disapa Wayan ini mengklarifikasi Terkait berita yang beredar di beberapa media tersebut

    “Saya tidak pernah menyerobot tanah seperti yang pernah diberitakan salah satu media itu. Saya bangun brugak di lahan saya sendiri, ”tegas Wayan saat ditemui media ini di Mapolda NTB, Rabu (12/06/2024) 

    Begitupula soal Jual beli lahan yang dikatakan diluar kesadaran, menurut Wayan, itu tidak benar karena pada saat transaksi  tahun 2019 lalu, Elysabeth selalu pemilik lahan terlihat sehat dan normal sebagaimana orang normal lainnya dan transaksi jual beli itupun terjadi didepan Notaris. 

    “Jadi sangat tidak benar kalau Elisabeth tidak punya kesadaran saat transaksi Lahan tersebut, “ Jelasnya. 

    Terkait Soal Mobil yang diberitakan tersebut, dirinya tidak tahu menahu karena transaksi itu yang melakukan Ibu Nonik (Mantan Isteri Wayan) dengan yang namanya ibu Ayu. 

    “Tidak ada kaitan dengan saya soal mobil tersebut karena itu transaksi mantan isteri saya dengan ibu Ayu, “ tutupnya. 

    Sementara Kuasa Hukum Wayan, Akhmad Salehudin menerangkan, bahwa soal dibilang menyetebot  lahan milik orang itu, tidak benar adanya. Lahan itu dibeli dan transaksinya sah dihadapan notaris, bangunan brugak yang didirikan kliennya pun masih batas areal lahan miliknya. 

    “Ini loh jelas brugak ini dibangun disebelah sini dan masih dalam batas area lahan dalam sertifikat asli milik klien kami yang dibeli, “ Ucap Kuasa hukum sambil menunjukan titik bangunan brugak di denah sertifikat yang dipegangnya. 

    Soal Mobil, sebetulnya yang melakukan transaksi jual beli adalah ibu nonik menjual ke ibu Ayu dengan kesepakatan harga sebesar 170 juta rupiah. 

    “Bila sudah sesuai dengan perjanjian harga, maka ibu Noni selaku penjual akan menyerahkan BPKB tersebut kepada pembeli (ibu Ayu), “terangnya.

    Lanjut Kuasa hukum, Ada perjanjian antara penjual dengan pembeli bahwa kendaraan jenis Suzuki R3 yang dimaksud sepakat dijual dengan harga 170 juta rupiah. Nah hingga saat ini pihak penjual dan pembeli belum pernah bertemu untuk membahas terkait pembayaran jual beli tersebut. 

    “Kami sudah sering meminta untuk bertemu membahas itu untuk menghitung sama-sama berapa uang yang sudah dikeluarkan ibu Ayu membayar Mobil tersebut ke Ibu Nonik. Tapi hingga saat itu belum pernah bisa bertemu. Kalau nanti hasil hitungannya sudah sesuai kesepakatan maka BPKB mobil tersebut akan diserahkan ke pembeli, “ucapnya.

    Menurutnya, harus ada kejelasan dari pembeli dan penjual Terkait mobil tersebut. Maka tidak benar kalau klien kami diduga penggelapan, “ Pungkasnya. Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Lagoonbay Hadir di Lombok, Tawarkan Rumah...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Pimpin Konferensi Pers...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami