Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo mengadakan rapat mediasi aduan dugaan pelangggaran HAM di Kecamatan Managggu Kabupaten Boalemo pada Kamis (09/02/2023).
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo melalui Tim Penanganan Aduan Dugaan Pelanggaran HAM melakukan mediasi terhadap dugaan pelanggaran HAM terkait soal kepemilikan tanah.
Dibuka oleh Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Hadiyanto yang menyampaikan Kanwil Kemenkumham Gorontalo sebagai perpanjangan tangan Menteri di daerah harus mampu merespon aduan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Gorontalo.
Dipandu oleh para mediator Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang dipimpin oleh Ruly Agus, dan didampingi Kamarudin Dunggio dan Zaki Faisal Umar. Rapat mediasi ini merupakan tindak lanjut dari surat aduan masyarakat a.n. LBH Rumah Rakyat Kabupaten Boalemo yang mendapat kuasa dari Sdr. HD alias Tu’u selaku Pengadu, dan di pihak lain selaku yang diadukan adalah oknum anggota Polsek Mananggu, serta keluarga Ibu NM, yang disinyalir telah memperalat aparat untuk mengintimidasi pihak pengadu yang sedang bersengketa soal kepemilikan tanah dengan pihak pengadu.
Melalui rapat mediasi ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo telah berhasil mempertemukan pihak pengadu dengan oknum aparat yang diduga melakukan intimidasi, dimana kasus ini hanya hasil konfrontasi semata-mata yang merupakan kesalahan komunikasi belaka.
Hal yang sama disampaikan Polsek Mananggu, dimana aparat yang diadukan telah berusaha mendamaikan kedua pihak yang bersengketa.
Atas kasus kepemilikan lahan dengan sertifikat ganda ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo merekomendasikan kepada pihak Kecamatan Mananggu dan BPN Kabupaten Boalemo untuk melakukan pemeriksaan ulang dan pengukuran kembali terhadap obyek tanah yang disengketakan tersebut.
Hadir dalam rapat ini Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo, I Gee Sandi Gunasta, Kapolsek Mananggu, Danramil Mananggu serta para aparat Kecamatan. (Adb)