2 Bulan Bebas Penjara, Resedivis Bobol Rumah Kembali Di Ringkus Polsek Buer

    2 Bulan Bebas Penjara, Resedivis Bobol Rumah Kembali Di Ringkus Polsek Buer

    Sumbawa NTB -   Kepolisian Sektor Buer Polres Sumbawa berhasil meringkus pelaku pencurian spesialis bobol rumah berinisial SB (29) warga Kecamatan Buer.

    Kapolsek Buer Ipda Totok Arisuwondo SH, saat dikonfirmasi menerangkan pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Buer pada hari Senin 20 November 2023 sekitar pukul 11.30 Wita.

    Lanjut Kapolsek, sebelumnya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pkl 02.00 wita. telah terjadi tindak pidana pencurian di salah satu rumah di Desa Labuan Burung Kecamatan Buer, dimana pelaku masuk kedalam rumah dan pelaku mengambil 2 Unit Hp.

    "Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara mencongkel jendela belakang rumah korban kemudian masuk dan mengambil barang berharga di dalam rumah" terang Kapolsek.

    Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan intens, akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan barang bukti hasil curian, dimana barang bukti berupa Handphone tersebut sebelumya telah berpindah tangan sebanyak 4 kali ke orang-orang berbeda.

    Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan para pembeli barang bukti kejahatan , petugas akhirnya memperoleh informasi terkait pelaku utama pencurian yang mengarah kepada pelaku SB. Diketahui juga bahwa pelaku telah beraksi sebanyak 2 kali yakni pada bulan oktober dan november di lokasi rumah yang sama dan mengambil sejumlah barang berharga.

    Kapolsek menyebutkan pelaku yang merupakan resedivis dengan kasus bobol rumah tersebut diketahui beraksi seorang diri.  Pelaku juga baru bebas dari penjara selama 2 bulan dan kembali melakukan tindak pidana pencurian.

    Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone Oppo A15, BPKB motor beat

    , Paspor, Dompet kulit warna coklat, dan Tas samping warna biru dongker. Selain itu, Polsek Buer juga turut serta mengamankan 4 orang lainnya masing-masing berinisial AC, AS, MY dan M untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Komitmen Ditjen PP Wujudkan Regulasi Berkualitas...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Capaian Kinerja Pemasyarakatan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami